2.722 ASN Mengundurkan Diri pada Semester I 2026, Apa Penyebabnya?
Sebanyak 2.722 ASN mengundurkan diri pada semester I 2026, dengan 58 persen memiliki masa kerja di bawah lima tahun. Apa penyebabnya?-DISWAY.ID-Badan Kepegawaian Negara
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 2.722 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) pada semester I 2026.
Jumlah tersebut memang relatif kecil jika dibandingkan dengan total ASN yang mencapai sekitar 6,77 juta pegawai.
Namun, fenomena ribuan ASN mengundurkan diri tetap perlu menjadi perhatian para pemangku kebijakan, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya manusia dan manajemen talenta ASN.
Ada sejumlah alasan mengapa fenomena ASN resign tersebut penting untuk dicermati.
BACA JUGA:WFH ASN Diperpanjang hingga September 2026, Pemerintah Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
BACA JUGA:Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Ditemukan Meninggal di Rusun ASN
Pertama, data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Mei 2026 menunjukkan jumlah pengangguran mencapai 7,22 juta orang. Lebih dari 1 juta di antaranya merupakan sarjana.
Kondisi pasar kerja yang tidak mudah itu tentu membuat keputusan untuk mengundurkan diri sebagai ASN merupakan langkah yang cukup berani.
Boleh jadi menunjukkan adanya persoalan pekerjaan yang sudah dianggap serius oleh sebagian pegawai.
Perilaku resign di lingkungan birokrasi juga memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dengan sektor swasta.
BACA JUGA:Kisah Pelacakan Terduga Pembunuh ASN Pemkab Bangkalan: HP-nya Mati-Hidup
BACA JUGA:Bupati Sumenep Achmad Fauzi Ajak ASN Jadi Pelopor Pemakaian QRIS
Alasan ASN Mengundurkan Diri Sudah Diketahui Sejak Seleksi
Kedua, sejumlah alasan pengunduran diri ASN yang dilaporkan BKN, seperti ketidaksesuaian gaji, lokasi penempatan yang jauh dari keluarga, serta persoalan lokasi kerja, pada dasarnya telah diinformasikan sejak proses seleksi.
Informasi mengenai estimasi penghasilan tersedia pada laman SSCASN ketika pelamar melakukan pendaftaran. Begitu pula dengan ketentuan penempatan. Setiap pelamar telah menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan instansi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id