Jadwal Pencairan THR PNS 2026 dan Aturan Potong Pajak Terbaru, Cek di Sini!

Jadwal Pencairan THR PNS 2026 dan Aturan Potong Pajak Terbaru, Cek di Sini!

Jadwal pencairan THR PNS 2026 diperkirakan mulai akhir Februari menjelang Idulfitri. Simak penerima THR ASN, besaran anggaran, serta aturan potongan pajaknya.-Istimewa-

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah menetapkan jadwal pencairan THR ASN menjelang Hari Raya Idulfitri. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Berikut perkiraan jadwal serta informasi terkait pencairan THR ASN 2026:

  • THR ASN dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri sesuai ketentuan pemerintah.
  • Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN pada 2026.
  • Jika Idulfitri diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka pencairan THR berpotensi dimulai pada akhir Februari atau awal Ramadan.

BACA JUGA:THR Lebaran Pegawai Dapur MBG NonASN Masih Menggantung, Kepala BGN Tegaskan Ikuti Aturan

BACA JUGA:THR PNS Masuk Rekening Pekan Depan, Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran

Apakah THR ASN Dipotong Pajak?

THR ASN 2026 dikenakan pemotongan pajak penghasilan. Hal ini karena THR termasuk bagian dari penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

Pemotongan pajak dilakukan oleh instansi atau pemberi kerja sebelum THR diterima pegawai. Besaran pajak yang dipotong dihitung dengan menggabungkan THR ke dalam total penghasilan pada bulan yang sama.

Perhitungan pajak tersebut mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk penggunaan skema tarif efektif rata-rata (TER). Dengan sistem ini, besaran pajak akan menyesuaikan jumlah penghasilan dan status pajak pegawai. (*)

*) Aisyah Aulia Maulana Putri, peserta magang dari Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: