Negara Dinilai Lemah, 1.461 Kasus Pelanggaran THR 2026 Masih Menggantung

Negara Dinilai Lemah, 1.461 Kasus Pelanggaran THR 2026 Masih Menggantung

Anggota Komisi IX Edy Wuryanto menilai negara masih lamban dalam menindaklanjuti aduan THR -DPR RI-

HARIAN DISWAY – Proses penegakan hukum terhadap perusahaan pelanggar Tunjangan Hari Raya (THR) dinilai masih berjalan lambat.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat sebanyak 1.461 kasus pelanggaran THR masih menggantung dalam proses penanganan, sementara hanya 173 kasus yang dinyatakan selesai.

Sejauh ini, temuan lapangan menghasilkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi atas pelanggaran THR. Minimnya jumlah kasus yang tuntas memicu kritik tajam mengenai efektivitas pengawasan negara terhadap hak dasar pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai kondisi ini merupakan bukti nyata lemahnya penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan. Menurutnya, sanksi administratif yang selama ini diterapkan, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha, jarang dieksekusi secara tegas sehingga tidak memberikan efek jera kepada perusahaan nakal.

BACA JUGA:Kemnaker Terima 2.113 Aduan THR, Posko Tetap Siaga Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama

BACA JUGA:THR Tak Lagi Habis Konsumsi, Warga Kini Ramai Investasi Emas

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” ujar Edy.


Ilustrasi konsultasi pengaduan THR dan BHR oleh pekerja. Kemnaker mencatat lebih dari 2 ribu laporan telah diterima -AI Generated-

Edy menambahkan bahwa jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (UU Nomor 2 Tahun 2004) seringkali tidak memberikan solusi cepat bagi pekerja. Proses yang bisa memakan waktu hingga dua tahun membuat pekerja cenderung pasrah dan memilih diam.

Sebagai langkah fundamental, ia mendorong agar pelanggaran pembayaran THR mulai dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan sekadar administratif.

Selain sanksi pidana, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut mendesak pemerintah untuk melakukan langkah pencegahan dini, salah satunya dengan melakukan audit terhadap perusahaan yang memiliki rekam jejak pelanggaran pada tahun-tahun sebelumnya.

Ia juga menuntut transparansi penuh dari Kemnaker untuk mempublikasikan daftar perusahaan pelapor dan progres penanganan kasus secara terbuka.

BACA JUGA:Cara Lapor Perusahaan Tidak Bayar THR 2026, Langsung ke Posko Pengaduan Kemnaker Online

BACA JUGA:Posko THR Terima 20 Pengaduan, Khofifah Ingatkan Perusahaan Bayar Maksimal H-7 Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: