Cara Lapor Perusahaan Tidak Bayar THR 2026, Langsung ke Posko Pengaduan Kemnaker Online
cara lapor perusahaan yang belum membayar THR 2026 melalui Posko THR Kemenaker secara online agar hak pekerja tetap terpenuhi--kaboompics - pexels
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pekerja yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Lebaran 2026 bisa menyampaikan laporan melalui posko pengaduan resmi yang disiapkan pemerintah.
Posko ini disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai sarana bagi pekerja untuk melaporkan permasalahan THR sekaligus konsultasi terkait hak mereka. Dalam layanan Posko THR, tersedia dua fasilitas utama yakni konsultasi dan pengaduan.
Kemnaker telah membuka layanan konsultasi sejak 2 Maret 2026. Melalui layanan tersebut, pekerja dapat menanyakan berbagai hal terkait THR dan Bantuan Hari Raya (BHT).
Mulai dari ketentuan penerima, perhitungan hak yang diperoleh, hingga kasus tertentu seperti pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
BACA JUGA:Perusahaan Mulai Cairkan THR Maret 2026, Ini Batas Waktu dan Cara Lapor Jika Telat
BACA JUGA:Posko THR Terima 20 Pengaduan, Khofifah Ingatkan Perusahaan Bayar Maksimal H-7 Lebaran
Sementara itu, layanan pengaduan dibuka mulai h-7 Lebaran 2026 sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut beberapa cara pekerja dapat membuat laporan atau konsultasi terkait THR secara online melalui situs resmi kemnaker.
Cara Lapor THR 2026 Online Melalui Website
- Buka situs resmi poskothr.kemnaker.go.id
- Masuk atau daftar akun Siap Kerja
- Setelah login, pilih menu "Pengaduan THR"
- Pilih provinsi, kabupaten/kota tempat bekerja
- Pilih nama perusahaan
- Isi data diri dan permasalahan yang dialami
- Klik "Laporkan" dan tunggu respons dari petugas
BACA JUGA:Kapan THR 2026 Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal Resmi dan Cara Menghitungnya!
BACA JUGA:Waspada Paylater Trap Jelang Lebaran 2026, Cara Cerdas Atur Gaji dan THR agar Tidak Boncos
Cara Konsultasi THR 2026 Secara Online
- Kunjungi situs resmi poskothr.kemnake.go.id
- Login atau daftar akun Siap Kerja
- Pilih menu "Konsultasi THR"
- Pilih wilayah perusahaan tempat bekerja
- Buka kolom chat yang tersedia
- Isi data yang diminta
- Klik "Mulai Obrolan" untuk memulai konsultasi
Cara Lapor THR Melalui WhatsApp
Cukup kirim pesan ke nomor berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: