Perusahaan Mulai Cairkan THR Maret 2026, Ini Batas Waktu dan Cara Lapor Jika Telat
Menaker juga mengimbau agar posko serupa dibentuk di dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta kawasan industri, dan seluruhnya terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker. -Istimewa-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sejumlah perusahaan di Indonesia dilaporkan mulai mencairkan THR kepada karyawan selama bulan Maret 2026. Pembayaran dilakukan secara bertahap menjelang Lebaran untuk membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Sesuai aturan pemerintah, THR wajib dibayarkan kepada pekerja yang memenuhi syarat paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA:Kapan THR 2026 Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal Resmi dan Cara Menghitungnya!
BACA JUGA:Realisasi THR ASN 2026 Tembus Rp3,1 Triliun, Pemerintah Targetkan Rampung dalam Sepekan
Perusahaan yang biasanya lebih dahulu mencairkan THR umumnya berasak dari sektor perbankan, BUMN, serta perusahaan swasta berskala besar.
Selain itu, sejumlah perusahaan di sektor manufaktur dan ritel juga mulai mempersiapkan pembayaran THR kepada karyawan secara bertahap menjelang Lebaran.
Pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR dari perusahaan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap maupun pekerja kontrak.
Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu kali gaji bulanan. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja.
BACA JUGA:Cek Jadwal Resmi Pencairan THR Karyawan Swasta dan PNS Maret 2026!
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR PNS 2026 dan Aturan Potong Pajak Terbaru, Cek di Sini!
Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pengaduanbagi pekerja yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran THR.
Layanan tersebut dibuka untuk memastikan setiap pekerja tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: