Perusahaan Mulai Cairkan THR Maret 2026, Ini Batas Waktu dan Cara Lapor Jika Telat
Menaker juga mengimbau agar posko serupa dibentuk di dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta kawasan industri, dan seluruhnya terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker. -Istimewa-
Cara melaporkan keterlambatan pembayaran THR dapat dilakukan dengan mudah oleh pekerja. Salah satunya dengan mengunjungi situs resmi poskothr.kemnaker.go.id dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan.
Selain melalui situs resmi, pekerja juga dapat menyampaikan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah masing-masing.
Setelah laporan diterima, petugas akan melakukan proses verifikasi sebelum mengambil langkah tindak lanjut terhadap perusahaan yang dilaporkan.
BACA JUGA:Pemerintah Gulirkan Stimulus Lebaran 2026: THR Cair Penuh, Ojol Dapat Bonus, WFA Diperpanjang
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri
Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menyalurkan THR sesuai dengan ketentuan dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan yang melanggar aturan.
Dengan adanya aturan dan mekanisme pengaduan tersebut, pekerja diharapkan dapat menerima thr tepat waktu menjelang perayaan Lebaran.
Pemerintah juga terus melakukan pengawasan agar perusahaan menjalankan kewajibannya kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
*) Najwa Nabilla Rachmah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: