Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi FH UI di Grup Chat, 16 Orang Disanksi
Sederet fakta kasus mahasiswa FH UI yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal grup chat.--X (Twitter) @sampahfhui
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) menjadi sorotan publik.
Sebanyak 16 mahasiswa diduga melakukan kekerasan seksual secara verbal terhadap mahasiswi melalui percakapan di grup chat.
Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup beredar di media sosial dan dibagikan oleh akun @sampahfhui.
BACA JUGA:Taufik Hidayat Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Pelatnas Panjat Tebing
BACA JUGA:Jodie Foster Ungkap Alasan Terhindar dari Pelecehan Seksual Saat Jadi Artis Remaja
"Sakit banget liat ada grup chat anak fhui yang tiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan," tulis akun tersebut, dikutip Selasa, 14 April 2026.
"Lebih parahnya lagi, banyak anggotanya petinggi organisasi fakultas, ketua angkatan, bahkan ada yang lagi nyalon jadi ketua pelaksana ospek??" sambungnya.
Candaan Berujung Pelecehan Seksual
Dari tangkapan layar yang beredar, isi percakapan didominasi komentar bernuansa seksual yang mengarah pada objektifikasi tubuh perempuan.
Para mahasiswa disebut menggunakan istilah-istilah yang secara implisit menggambarkan tindakan tidak pantas, bahkan menyalahartikan konsep persetujuan (consent).
BACA JUGA:Presiden Wanita Meksiko Claudia Sheinbaum Jadi Sasaran Tindak Pelecehan Seksual
BACA JUGA:Bek Real Madrid Raul Asencio Menyangkal Pasca Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
"Depan gua berisik banget mau gua sumpel Ti***. Ga fokus nih gua ga liatin ppt," isi salah satu pesan grup.
Pihak Kampus Kecam Keras
Dekan FH UI melalui pernyataan resminya mengecam keras perilaku tersebut karena dinilai merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.
"Saat ini fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan," ujar Dekan FH UI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: