LDC Kecam BPS PHK Sepihak Disabilitas

LDC Kecam BPS PHK Sepihak Disabilitas

Slamet Budi Santoso, mitra statistika BPS Kota Surabaya mengikuti pelatihan pada 9–11 Juni 2026 yang digelar di Hotel Leedon Surabaya. -Dokumen Pribadi-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - LIRA Disability Care (LDC) mengecam keras dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami seorang mitra statistika penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi tahun 2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya

Kasus ini mencuat di tengah upaya Koalisi Disabilitas Kota Surabaya yang getol mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas Bersama DPRD Kota Surabaya.

Anggota LDC Jawa Timur yang juga sekretaris koalisi disabilitas kota surabaya, Samsuri, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap kelompok disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kesempatan kerja yang setara.

“Kami menilai ini adalah praktik diskriminasi yang tidak dapat dibenarkan. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja, termasuk dalam kegiatan sensus yang diselenggarakan oleh negara,” ujar Samsuri dalam keterangannya, Rabu 17 Juni 2026.

BACA JUGA:BPS Jawa Timur Siap Laksanakan Sensus Ekonomi Door to Door mulai 15 Juni 2026

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen Dipertanyakan, Ekonom Soroti Ketimpangan Data BPS

Kasus ini bermula dari proses rekrutmen petugas sensus gelombang kedua yang dibuka pada 5 Mei 2026. Peserta kemudian mengikuti serangkaian tahapan seleksi, mulai dari tes pertama pada 11 Mei 2026 hingga tes kedua pada 25 Mei 2026.

Setelah dinyatakan lolos, peserta mengikuti pelatihan pada 9–11 Juni 2026 yang digelar di Hotel Leedon Surabaya. Selanjutnya, pembagian tugas dilakukan pada 14 Juni 2026 di Kecamatan Tenggilis Mejoyo.

Pada hari pertama pelaksanaan tugas, 15 Juni 2026, petugas melakukan pengajuan surat tugas ke tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW. Sementara pada hari kedua, petugas mulai menjalankan pendataan terkait kondisi ekonomi masyarakat.

Namun, di tengah pelaksanaan tugas tersebut, mitra statistika yang bersangkutan tiba-tiba diberhentikan secara sepihak. Seluruh perlengkapan kerja seperti map, rompi, surat tugas, dan stiker diminta untuk dikembalikan tanpa adanya kompensasi.

BACA JUGA:BPS: Separuh Penduduk IKN Didominasi Generasi Z dan Milenial

BACA JUGA:Motif Pembunuhan ASN BPS Halmahera Timur: Pejudol Bayar Mahal

Slamet Budi Santoso, mitra statistika BPS Kota Surabaya yang mengalami langsung kejadian tersebut, mengungkapkan bahwa alasan penghentian kerja diduga berkaitan dengan kondisi disabilitas yang dimilikinya.

Menurutnya, terdapat beberapa alasan yang disampaikan, antara lain larangan bagi penyandang disabilitas untuk bertugas karena dianggap dapat “membebani sistem”, tidak diperbolehkannya penggunaan pendamping di bawah umur, serta adanya perintah langsung dari pimpinan BPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: