Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi FH UI di Grup Chat, 16 Orang Disanksi
Sederet fakta kasus mahasiswa FH UI yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal grup chat.--X (Twitter) @sampahfhui
BACA JUGA:Sejak 2024, Kemenkes Terima 620 Laporan Perundungan dan 3 Pelecehan Seksual di Lingkungan PPDS
BACA JUGA:Sejak 2024, Kemenkes Terima 620 Laporan Perundungan dan 3 Pelecehan Seksual di Lingkungan PPDS
"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," sambungnya.
Dicabut dari Keanggotaan IKM
Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI mengungkapkan telah mencabut status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) terhadap 16 mahasiswa angkatan 2023 tersebut.
Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Pencabutan Status Anggota Aktif IKM FH UI, sebagai konsekuensi atas pelanggaran aturan organisasi.
"Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital, meninggalkan luka yang nyata dan mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama," ujar BPM FH UI di Instagram.
BACA JUGA:Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang, Ini Tanggapan KKI
BACA JUGA:KKI Cabut Surat Tanda Registrasi Dua Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Seksual
Para terduga pelaku juga telah dimunculkan dalam forum terbuka sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam forum tersebut, mereka diminta mengakui kesalahan serta menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban sebagai bagian dari upaya pemulihan.
Proses Berlanjut ke Satgas KS
Penanganan kasus kini berlanjut ke tahap penentuan sanksi dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran. Para terduga pelaku juga akan diserahkan kepada Satuan Tugas Kekerasan Seksual (Satgas KS) guna memastikan proses investigasi berjalan lebih mendalam dan objektif.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga etika, khususnya di ruang digital, serta perlunya penegakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: