DPR RI Sebut Kompolnas Tidak Punya Wewenang Awasi Polri

DPR RI Sebut Kompolnas Tidak Punya Wewenang Awasi Polri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Komisi Kepolisian Nasional tidak memiliki kewenangan sebagai lembaga pengawas Polri.-disway.id/Anisha Aprilia -

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak memiliki kewenangan sebagai lembaga pengawas Polri. 

Habiburokhman mengacu pada Pasal 8 TAP MPR Nomor 7/MPR/2000 serta Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 mengenai Polri. Pasal tersebut menegaskan Kompolnas berperan  membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian.

"Perlu digarisbawahi, Kompolnas bukanlah lembaga pengawas," tegas Habiburokhman pada Rabu 28 Januari 2026.

BACA JUGA:Ketua Umum DPP GMNI Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Paling Ideal dan Konstitusional

BACA JUGA:Kapolri Listyo Sigit Tolak Polisi Di Bawah Kementerian: Saya Lebih Baik Jadi Petani Saja

Regulasi yang sama juga menjelaskan Kompolnas memberi mempertimbangkan terkait proses pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri. 

Berdasarkan hal tersebut, Habib menyatakan Kompolnas bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ia menilai tidak tepat bila Kompolnas diposisikan sebagai lembaga pengawas eksekutif, terlebih jika dipimpin seorang menteri.

Menurutnya, fungsi pengawasan seharusnya menjadi kewenangan lembaga legislatif. "Jadi, salah kaprah kalau kita downgrade Kompolnas menjadi lembaga pengawas dan lebih fatal lagi kalau Kompolnas mau dijadikan seperti LSM," ucap Habib.

BACA JUGA:Kompolnas Telusuri 3 Lokasi Kunci Kematian Diplomat Kemenlu

BACA JUGA:Kompolnas Hadiri Gelar Perkara Awal Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol

Habib menjelaskan DPR RI memegang mandat pengawasan terhadap Polri sesuai Pasal 20A UUD 1945. Namun praktiknya, kontrol atas kinerja Polri tidak hanya berada di tangan parlemen.

Habib menambahkan masyarakat memiliki hal ikut mengawasi Polri. KUHAP baru membuka ruang publik yang jauh lebih luas melaalui sejumlah ketentuan. 

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 143 huruf C, Pasal 30, dan pasal 32. Ketentuan ini memberi dasar hukum bagi keterlibatan masyarakat dalam fungsi pengawasan.

"KUHAP baru memberi ruang yang besar kepada masyarakat melalui advokat untuk bisa turut serta mengawasi kinerja Polisi dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana," Jelas Habib.

BACA JUGA:Salah Tangkap Pegi Setiawan, Kompolnas Evaluasi Perkap dan Perpol

BACA JUGA:Prabowo Lantik Ketua dan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

Pembentukan Kompolnas berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pelaksanaannya, Kompolnas berfungsi membantu Presiden merumuskan arah kebijakan Polri serta menyampaikan pertimbangan terkait pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri.

Sebagai lembaga negara, pendanaan Kompolnas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (*)

*) Abidah Hayu Anggonoraras peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cnnindonesia.com