Polri Akui Proses Pemulangan Riza Chalid Sebagai Buronan Internasional Butuh Waktu

Polri Akui Proses Pemulangan Riza Chalid Sebagai Buronan Internasional Butuh Waktu

Mohammad Riza Chalid (MRC).-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Polri menegaskan bahwa upaya penangkapan dan pemulangan tersangka Mohammad Riza Chalid sebagai buronan internasional membutuhkan waktu dan proses panjang karena perbedaan sistem hukum antarnegara, Minggu, 1 Februari 2026.

Penegasan itu disampaikan Kepala Bagian Kejahatan Internasional Set NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri Kombes Pol Ricky Purnama dalam konferensi pers. Ia menjelaskan bahwa proses pemulangan buronan lintas negara pada umumnya tidak bisa dilakukan secara cepat.

“Kita terus berupaya memulangkan Riza Chalid. Perlu dipahami teman-teman bahwa proses pemulangan tersangka buronan internasional yang lari ke luar negeri itu selalu, pada umumnya, membutuhkan waktu yang cukup panjang,” kata Ricky.

Pernyataan tersebut disampaikan Ricky saat menanggapi pertanyaan mengenai target penangkapan Mohammad Riza Chalid yang telah masuk dalam daftar Interpol Red Notice. Menurutnya, Polri tetap berkomitmen melakukan berbagai langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Kejagung Klaim Sudah Tahu Lokasi Tiga Buronan Kelas Kakap Termasuk Riza Chalid

BACA JUGA:Kesaksian Kunci Karen Agustiawan di Kasus Riza Chalid, Ungkap Tekanan di Balik Proyek Tangki Merak

Ricky menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dinamika yang harus diperhatikan dalam penanganan buronan internasional. Perbedaan sistem hukum, sistem politik, hingga struktur organisasi penegak hukum di setiap negara menjadi tantangan tersendiri.

“Karena ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan ada perbedaan sistem hukum, ada perbedaan sistem politik, ada perbedaan struktur organisasi penegak hukum, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menurut Ricky, seluruh langkah yang dilakukan Polri harus mematuhi dan menyesuaikan dengan ketentuan hukum negara tempat buronan tersebut diduga berada. Hal itu menjadi prinsip utama dalam kerja sama internasional penegakan hukum.

“Sehingga berbagai macam upaya yang kita lakukan itu patutnya dia comply, ya, comply dengan ketentuan-ketentuan juga yang berlaku di negara di mana kita duga MRC berada,” jelasnya.

BACA JUGA:Anak Riza Chalid Dipindahkan ke Rutan Salemba, Alasan Pneumonia

BACA JUGA:KPK Ungkap Hubungan Bisnis Riza Chalid dan Chrisna Damayanto dalam Kasus Suap Katalis

Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap sistem hukum negara setempat menuntut pendekatan dan koordinasi yang intensif dengan otoritas terkait. Proses tersebut membutuhkan komunikasi yang berkelanjutan.

“Itu persoalan kita harus comply dengan sistem itu, itu membutuhkan pendekatan-pendekatan dan upaya-upaya yang cukup intens perlu kita lakukan,” tegas Ricky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: