Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pertamina, Siap Ajukan Banding

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pertamina, Siap Ajukan Banding

Kerry Adrianto ajukan banding kasus korupsi pertamina di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.--youtube

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Muhamad Kerry Adrianto Riza, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.

Putra Sang Mafia Minyak Riza Chalid itu menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Kerry yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Ya, insyaallah, saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” ujar Kerry usai persidangan.

Ia menilai putusan majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Saya juga bingung dengan putusannya, karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” lanjutnya.

BACA JUGA:Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi Minyak Mentah, Begini Respons Kerry Anak Riza Chalid

BACA JUGA:Kerry Adrianto Riza Juga Jadi Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

Kerry juga mempertanyakan perintah penyitaan terminal BBM Merak miliknya. Ia menyebut fasilitas tersebut hingga kini masih dimanfaatkan oleh Pertamina.

Dalam perkara yang sama, Kerry diadili bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati. Serta Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga menjabat Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kerry, disertai denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.300.854 atau sekitar Rp 2,9 triliun. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan 5 tahun penjara akan diberlakukan.

Sementara itu, Gading dan Dimas masing-masing divonis 13 tahun penjara serta dikenai denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

BACA JUGA:Sidang Tipikor untuk 9 Tersangka Korupsi Pertamina Dimulai, Salah Satunya Anak Riza Chalid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: