Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi Minyak Mentah, Begini Respons Kerry Anak Riza Chalid

Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi Minyak Mentah, Begini Respons Kerry Anak Riza Chalid

Jelang sidang vonis kasus korupsi minyak mentah, Kerry anak Riza Chalid menyampaikan respons singkat sebelum putusan dibacakan.-Kejaksaan RI-Instagram

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Februari 2026.

Sembilan terdakwa dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis.

"Kami ingatkan kepada siapa pun untuk tidak mencoba mempengaruhi hakim, baik melalui keluarga atau apa pun," tegas ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji pada Selasa, 24 Februari 2026.

Berdasarkan surat dakwaan, dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Hadirkan Saksi di PN Jakarta Pusat

BACA JUGA:JPU Ungkap Dugaan Kebocoran Data Rahasia Tender Minyak Mentah Pertamina di Sidang Tipikor

Perkara tersebut diduga berpusat pada dua persoalan utama, yakni impor produk kilang atau bahan bakar minyak serta penjualan solar nonsubsidi.

Menjelang putusan, Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Mohammad Riza Chalid, memberikan tanggapan terkait agenda majelis hakim yang akan membacakan vonis dalam kasus ini.

Setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa lalu, pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak dan PT Jenggala Maritim Nusantara itu pun menyampaikan pernyataan singkat.

BACA JUGA:Kerry Adrianto Riza Juga Jadi Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

BACA JUGA:Delapan Tersangka Kasus Minyak Mentah PT Pertamina Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

“Alhamdulillah lancar selama ini. Harapan saya diberi keadilan, itu saja,” ungkap Kerry usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada Selasa 24 Februari 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Jumat, 13 Februari 2026. 

Jaksa menuntut pidana 18 tahun penjara untuk Kerry. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa menuntut uang pengganti Rp13,4 triliun dengan subsider 10 tahun penjara.

BACA JUGA:KPK Buka Kasus Baru Terkait Korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang

BACA JUGA:Kejaksaan Sita Rumah Tersangka MRC, Kasus Minyak Mentah Pertamina

Dalam surat dakwaan dijelaskan terdapat tujuh klaster dugaan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Total kerugian negara disebut mencapai 2.732.816.820,63 dollar AS atau sekitar 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp25,4 triliun.

Jaksa juga mengungkap adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 atau sekitar Rp171,9 triliun.

Nilai itu berasal dari selisih mahal dalam pengadaan BBM yang memicu beban ekonomi. Selain itu, tercatat dugaan illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dollar AS atau sekitar 2,6 miliar dollar AS.

Jika seluruh komponen dihitung, total kerugian negara yang ditimbulkan para terdakwa mencapai Rp285,1 triliun.

Atas dugaan perbuatan tersebut, mereka dijerat Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)

*) Abidah Hayu Anggonoraras pesrta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: