3 Terdakwa Korupsi Minyak Ajukan Banding usai Divonis 9 hingga 10 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Resmi Ajukan Banding setelah Divonis 9 hingga 10 Tahun Penjara-Puspenkum Kejaksaan Agung-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Tiga orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero resmi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara antara 9 hingga 10 tahun.
Para terdakwa yang mengajukan banding yakni Riva Siahaan yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya yang pernah menduduki posisi Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne yang menjabat sebagai Vice President Trading Operations di perusahaan yang sama.
"Pada hari ini kami sudah menyatakan banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk klien kami yaitu Bapak Riva Siahaan, Bapak Maya Kusmaya dan Bapak Edward Corne," ucap Kresna Hutauruk kuasa hukum para terdakwa kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Maret 2026.
BACA JUGA:Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi Minyak Mentah, Begini Respons Kerry Anak Riza Chalid
BACA JUGA:Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Hadirkan Saksi di PN Jakarta Pusat
Menurut Kresna, permohonan banding diajukan karena pihaknya tidak sejalan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menilai keputusan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang disampaikan dalam persidangan.
Kresna juga menyatakan bahwa ketiga kliennya menjalankan tugas dengan berpedoman pada aturan yang berlaku. Tidak terdapat unsur niat jahat dari para terdakwa dalam perkara yang sedang diproses tersebut.
"Pada intinya kenapa kami mengajukan banding? Karena kami tidak sependapat, kami dan klien kami tidak sependapat dengan putusan hakim, dan klien kami juga merasa kecewa dengan putusan hakim," Kata Kresna.
BACA JUGA:JPU Ungkap Dugaan Kebocoran Data Rahasia Tender Minyak Mentah Pertamina di Sidang Tipikor
BACA JUGA: Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM PT Aneka Tambang Terkait Perkara Minyak Mentah
"Sebab, menurut kami, putusan hakim tersebut mayoritas pertimbangannya tidak sesuai dan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," tambahnya.
Kresna menyampaikan apresiasi terhadap dissenting opinion yang disampaikan hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Ia juga menghargai putusan majelis hakim yang menyatakan klaim kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun tidak terbukti di persidangan dan dinilai bersifat asumtif.
BACA JUGA:Delapan Tersangka Kasus Minyak Mentah PT Pertamina Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
"Tentunya kami yakin dengan adanya dissenting opinion dari hakim anggota yaitu Bapak Mulyono, ini menunjukkan putusan hakim sendiri tidak bulat, tidak istilahnya tidak sepenuhnya sepakat. Di mana dissenting opinion itu menyatakan tidak ada kerugian negara, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada mens rea," jelasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya membacakan putusan terhadap Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne pada Kamis, 26 Februari. Dalam persidangan itu, ketiganya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tata kelola minyak mentah.
Rincian putusan yang dijatuhkan sebagai berikut:
- Riva Siahaan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun serta denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
- Maya Kusmaya menerima hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
- Edward Corne divonis 10 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. (*)
*) Abidah Hayu Anggonoraras, peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: