JPU Ungkap Dugaan Kebocoran Data Rahasia Tender Minyak Mentah Pertamina di Sidang Tipikor

JPU Ungkap Dugaan Kebocoran Data Rahasia Tender Minyak Mentah Pertamina di Sidang Tipikor

JPU membeberkan dugaan kebocoran data rahasia dan pelanggaran prosedur tender minyak mentah Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penuntut Umum mengungkap sejumlah fakta penting dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018 hingga 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Desember 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa persidangan tersebut menyoroti dugaan kebocoran data rahasia negara serta pelanggaran serius dalam prosedur pengadaan mitra usaha. Fakta-fakta itu diungkap Tim JPU dalam pemeriksaan saksi dan pemaparan alat bukti di persidangan.

Ketua Tim JPU Andi Setyawan menjelaskan, terungkap adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan Pertamina serta terdakwa Agus Purwono. Komunikasi tersebut dilakukan di luar mekanisme resmi yang diatur dalam proses tender.

Dalam persidangan, saksi Martin Haendra Nata selaku mantan Senior Manager Trafigura disebut melakukan komunikasi pribadi melalui aplikasi WhatsApp yang membahas informasi bersifat rahasia. Salah satu poin krusial adalah permintaan dan pembahasan nilai Harga Perkiraan Sendiri atau HPS.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM PT Aneka Tambang Terkait Perkara Minyak Mentah

BACA JUGA:Kejagung Tengah Lakukan Penyidikan Terkait Kasus Minyak Mentah di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral)

JPU menegaskan bahwa nilai HPS merupakan data rahasia yang secara tegas dilarang untuk disampaikan kepada pihak Daftar Mitra Usaha Terseleksi. Penyampaian data tersebut dinilai melanggar ketentuan internal Pertamina serta prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan.

Selain itu, komunikasi antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan, yakni Rian dan Ari Febrian, serta terdakwa Agus Purwono, dilakukan menggunakan sarana tidak resmi. Padahal, aturan internal mensyaratkan seluruh komunikasi tender dilakukan melalui telepon resmi kantor dan di dalam ruang tender.

JPU juga mengungkap dugaan pelanggaran dalam proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai Daftar Mitra Usaha Terseleksi Pertamina. Dalam fakta persidangan, perusahaan tersebut dimasukkan sebagai DMUT bersyarat meskipun induk perusahaannya, Trafigura PTTEP-LTD, diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan.

Menurut JPU, tindakan tersebut bertentangan dengan Tata Kerja Organisasi yang berlaku di Pertamina. Aturan tersebut menyatakan bahwa apabila induk perusahaan atau anak perusahaan sedang dikenai sanksi, maka entitas tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang dalam proses pelelangan.

BACA JUGA:Delapan Tersangka Kasus Minyak Mentah PT Pertamina Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

BACA JUGA:KPK Buka Kasus Baru Terkait Korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang

Selain itu, terungkap adanya pertemuan non-formal antara pihak Trafigura dengan sejumlah individu, antara lain Yogi, Martin, dan Bob, dalam rangka proses pendaftaran DMUT. Pertemuan tersebut terjadi di tengah klaim bahwa sanksi terhadap induk perusahaan belum tuntas diselesaikan.

Tim JPU menilai rangkaian fakta tersebut memperkuat indikasi adanya pengaturan pemenang tender dan pengabaian prosedur formal dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: