KPK Buka Kasus Baru Terkait Korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang

KPK Buka Kasus Baru Terkait Korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang

KPK membuka penyidikan baru terkait kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang -Disway.id/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Jadi Kilang Minyak yang dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) atau Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) Periode tahun 2009-2015.

Penyidikan baru yang dibuka oleh KPK ini berfokus pada dugaan kerugian keuangan negara. Hal itu telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Langkah yang dilakukan oleh KPK dengan membuka penyidikan baru itu merupakan pengembangan dari dua perkara yang sebelumnya telah diusut.

BACA JUGA:Usai Periksa Eks Dirut Pertamina, Kejagung Panggil 5 Saksi Lagi Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

"Bahwa langkah ini merupakan pengembangan dari dua perkara yang telah diusut KPK sebelumnya. Perkara pertama adalah penyidikan dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, yang menjerat mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Terkait hal tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut secara lebih mendalam dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan minyak mentah.

Penerbitan sprindik oleh KPK pada bulan Oktober tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada periode 2012-2014.

BACA JUGA:Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PT Pertamina Periode 2012-2014 yang juga merangkap sebagai Komisaris PETRAL.

Kemudian, dalam pengembangan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap berbagai bukti dan keterangan saksi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, telah ditetapkan juga satu orang tersangka, yakni Bambang Irianto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL).

BACA JUGA:Kejagung Periksa 15 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Guna Perkuat Bukti

"Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa Kerugian Negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: