Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
 
                                    Guna perkuat pembuktian, Kejagung periksa 2 saksi terkait perkara minyak mentah PT Pertamina-disway.id/Candra Pratama-
HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) periksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Penyidik Kejaksaan memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina (Persero) pada Kamis, 9 Oktober 2025.
"Pemeriksaan kedua orang saksi tersebut dilakukan terkait penanganan perkara minyak mentah PT Pertamina atas nama Tersangka HW dkk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna.
BACA JUGA:6 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Minyak Mentah
Dua orang saksi yang diperiksa tersebut merupakan pegawai dari PT Pertamina atau anak usahanya. Untuk saksi pertama yang diperiksa berinisial BN, Asisten Manager Overseas Charting periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 30 April 2024.
Untuk saksi kedua yang diperiksa merupakan pegawai dari anak usaha Pertamina yang menangani bagian penjualan. Saksi tersebut berinisial YRW, Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo PT Pertamina International Shipping periode Mei 2022 sampai dengan Desember 2023.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud. Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina saat ini hanya menunggu proses persidangan.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 7 Saksi Guna Dalami Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terhadap sembilan terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu, 1 Oktober 2025.
Sembilan berkas yang dilimpahkan tersebut atas nama tujuh orang terdakwa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Sedangkan dua tersangka lainnya baru ditetapkan sehari setelahnya yakni pada 26 Februari 2025.
BACA JUGA:Kejaksaan Sita Rumah Tersangka MRC, Kasus Minyak Mentah Pertamina
"Kasus posisi dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yakni telah ditetapkan 18 orang tersangka dengan sembilan tersangka masih dalam proses pemberkasan," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra.
Adapun rincian sembilan berkas yang dilimpahkan adalah sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                