Kejagung Tengah Lakukan Penyidikan Terkait Kasus Minyak Mentah di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.-Candra Pratama--Disway.id
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Status kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada bulan Oktober.
Akan tetapi hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kapuspenkum Kejagung juga belum bisa mengungkap secara detail terkait perkara apa yang tengah diusut oleh pihaknya.
BACA JUGA:Delapan Tersangka Kasus Minyak Mentah PT Pertamina Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Tak hanya Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mengusut kasus korupsi minyak mentah tersebut. Kejagung memastikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut untuk mengusut kasus tersebut lebih dalam.
Sebagai informasi, sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Jadi Kilang Minyak yang dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) atau Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) Periode tahun 2009-2015.
Penyidikan baru yang dibuka oleh KPK ini berfokus pada dugaan kerugian keuangan negara. Hal itu telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BACA JUGA:KPK Buka Kasus Baru Terkait Korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
"Bahwa langkah ini merupakan pengembangan dari dua perkara yang telah diusut KPK sebelumnya. Perkara pertama adalah penyidikan dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, yang menjerat mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Terkait hal tersebut pihak KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan kerugiaan negara dalam kasus pengadaan minyak mentah.
Penerbitan surat perintah penyidikan KPK pada bulan Oktober itu dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan atas korupsi terkait suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) 2012-2014.
BACA JUGA:Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PT Pertamina Periode 2012-2014 yang juga merangkap sebagai Komisaris PETRAL.
Kemudian, dalam pengembangan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, telah ditetapkan juga satu orang tersangka yakni Bambang Irianto, Direktur PETRAL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: