KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terkait Suap Ijon Proyek

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terkait Suap Ijon Proyek

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.-disway.id-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama dua tersangka lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa, 6 Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara. Tiga tersangka yang masa penahanannya diperpanjang yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang, dan Sarjan.

“Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka yakni ADK, HMK, dan SJ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.

Ia menjelaskan perpanjangan penahanan pertama ini dilakukan untuk jangka waktu 40 hari ke depan. Sebelumnya, para tersangka telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

BACA JUGA:KPK Pastikan Perkara Korupsi Lama Tetap Diproses dengan KUHAP Lama

BACA JUGA:KPK Setop Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun, Ini Alasannya

“Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari, yang terhitung sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” jelas Budi.

Menurutnya, perpanjangan penahanan tersebut diperlukan karena proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan serta mendalami alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara dugaan suap ijon proyek tersebut.

“Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasan, termasuk dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam perkara ini, Ade diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Sarjan Dapat Proyek Bekasi dengan Jual Nama Pejabat

BACA JUGA:KPK Usut Pemberi Perintah Hapus Chat dalam Kasus Ijon Proyek Pemkab Bekasi

Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap berupa pemberian uang muka proyek sebelum proyek tersebut secara resmi dilelang atau dilaksanakan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang yang diterima Ade merupakan uang muka atau jaminan untuk proyek-proyek yang direncanakan akan digarap pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: