KPK Setop Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun, Ini Alasannya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo--Fajar Ilman
HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sempat disebut merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Keputusan tersebut diambil meskipun KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya. Ia menegaskan, kasus tersebut merupakan perkara lama dengan tempus kejadian pada 2009.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti,” ujar Budi dalam keterangannya.
Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut. KPK menilai, tanpa dukungan alat bukti yang cukup, proses hukum tidak dapat dilanjutkan meskipun sebelumnya telah ada pengumuman tersangka.
BACA JUGA:Pemerintah Cabut Izin Sawit dan Tambang di Sumatera Pascabencana
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” katanya.
Budi menegaskan, penghentian penyidikan tidak berarti menutup sepenuhnya peluang pengusutan kembali. Apabila di kemudian hari terdapat bukti baru atau informasi tambahan yang relevan, KPK membuka ruang untuk menindaklanjuti kembali perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 baru dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberikan dasar hukum bagi KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan dalam kondisi tertentu.
Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara sendiri bermula pada 2017. Saat itu, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi.
BACA JUGA:KLH Segel 5 Perusahaan Tambang Diduga Perparah Banjir dan Longsor di Sumbar
BACA JUGA:Ditjen AHU Segera Dipolisikan PT Bososi Terkait Tambang Nikel di Sultra
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Oktober 2017.
Saut menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2009. Aswad diduga memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui proses perizinan pertambangan yang dilakukan secara melawan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: