KPK Setop Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun, Ini Alasannya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo--Fajar Ilman
“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” ujar Saut saat itu.
BACA JUGA:Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal Bangka Belitung
Dengan diterbitkannya SP3 ini, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas dan kepastian hukum. Di sisi lain, lembaga antirasuah juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan fakta baru yang dapat memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: