KPK Lelang 25 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp26,2 Miliar Melalui Sistem Daring
KPK melelang 25 aset rampasan korupsi senilai Rp26,2 miliar melalui sistem lelang daring nasional.-disway.id-
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang 25 aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi dengan nilai limit sekitar Rp26,2 miliar melalui sistem lelang daring nasional, Rabu, 11 Maret 2026.
Lelang tersebut merupakan bagian dari strategi pemulihan aset atau asset recovery untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi. Melalui mekanisme ini, aset yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikonversi menjadi penerimaan negara secara optimal sekaligus memastikan pengelolaan barang rampasan berlangsung transparan dan akuntabel.
Jaksa Eksekusi KPK Fransman R. Tamba berharap seluruh barang yang dilelang dapat terserap oleh pasar sehingga memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara. Ia menilai partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung proses pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Mudah-mudahan seluruh barang yang dilelang kali ini dapat terjual, sehingga memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara,” ujar Fransman di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
BACA JUGA:Koruptor Lagi dan Lagi Ditangkapi Aparat KPK: Wajah Teori Anomie
BACA JUGA:KPK Tetapkan Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Tersangka Korupsi Outsourcing 2023–2026
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Tangerang I. Masyarakat dapat mengikuti proses penawaran secara daring melalui laman resmi lelang.go.id dengan mekanisme open bidding.
Calon peserta telah dapat mengajukan penawaran sejak Februari 2026 dengan batas akhir penawaran pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 10.00 WIB. Peserta juga diwajibkan menyetor uang jaminan paling lambat satu hari sebelum penutupan penawaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Fransman menjelaskan bahwa sebagian aset yang dilelang merupakan barang yang sebelumnya belum terjual, ditambah sejumlah barang dari perkara korupsi baru yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Seluruh aset tersebut dipastikan berada dalam kondisi terawat karena disimpan dan dikelola dengan baik di Rupbasan KPK.
“Kami pastikan kualitas barang tetap terjaga karena seluruh aset dirawat dengan baik di Rupbasan KPK,” ujarnya.
Ragam aset yang dilelang cukup beragam, mulai dari barang bernilai jutaan hingga miliaran rupiah. Pada kategori harga terendah terdapat iPhone Xs Max 256 GB dengan nilai limit Rp1,8 juta.
BACA JUGA:KPK Naikkan Status Kasus OTT Pekalongan ke Penyidikan, Fadia Arafiq dan 11 Orang Diamankan
BACA JUGA:KPK: Kerugian Negara Tembus Rp 622 M dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Sementara aset dengan nilai tertinggi adalah paket dua bidang tanah dan bangunan gudang di Selapajang Jaya, Kota Tangerang, dengan nilai limit mencapai Rp6,8 miliar. Selain itu terdapat mobil Toyota dengan nomor polisi B 1590 DKX dengan harga limit Rp334 juta, Honda HR-V 1.5 E CVT tahun 2017 senilai Rp103 juta, serta tas LOEWE Puzzle Small Pink dengan nilai limit Rp10,6 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: