KPK: Kerugian Negara Tembus Rp 622 M dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

KPK: Kerugian Negara Tembus Rp 622 M dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

KPK ungkap kerugian negara dalam kasus kuota haji 2024 sebesar Rp 622 M pada sidang praperadilan -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menuntaskan audit kerugian keuangan negara terkait perkara korupsi kuota haji 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Hasil penghitungan tersebut kemudian dipaparkan oleh KPK, dengan nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp622 miliar.

"Telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166 sehingga secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar," kata Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Maret 2026.

BACA JUGA:Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi haji

BACA JUGA:PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

Penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, karena KPK mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Lebih dari 40 orang juga sudah dimintai keterangan oleh KPK dalam proses penyidikan perkara tersebut.

"Maka dapat disimpulkan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi," ungkap KPK.

BACA JUGA:Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Status Tersangka Kasus Kuota Haji

BACA JUGA:Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan Yaqut dinilai keliru atau error in objecto oleh KPK.

Menurut KPK, isi permohonan tersebut telah mencampuradukkan pokok perkara dengan kewenangan yang menjadi ruang lingkup praperadilan.

"Dengan demikian maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," tambahnya.

BACA JUGA:KPK Periksa Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji Hari Ini

BACA JUGA:Islah Bahrawi Ungkap Penugasan Gus Yaqut ke Paris Selama 24 Hari untuk Acara 3 Hari

Sebelumnya, kubu Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permintaan kepada pengadilan agar status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dibatalkan. Mereka menilai alat bukti yang digunakan tidak sah.

Dalam sidang praperadilan perkara korupsi kuota haji, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menyampaikan keberatan tersebut. Pihaknya menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa dukungan alat bukti yang cukup.

Menurutnya, penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti. Baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada Pemohon maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. (*)

*) Abidah Hayu Anggonoraras peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: detik.com