PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 4 jam di KPK, Jumat, 30 Januari 2026. -dsw-
HARIAN DISWAY - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan dengan pemohon Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 oleh KPK, Selasa, 24 Februari 2026.
Yaqut mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia hadir langsung di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya Mellisa Anggraini serta sejumlah pendukung.
Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses persidangan dan berharap hakim mengabulkan permohonannya. Sidang ini menjadi upaya hukum yang ditempuh mantan Menteri Agama tersebut untuk menguji prosedur penetapan tersangka oleh penyidik.
Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi selaku termohon mengajukan penundaan sidang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Biro Hukum KPK telah menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim.
BACA JUGA:Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
BACA JUGA:Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Status Tersangka Kasus Kuota Haji
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujarnya di Jakarta.
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi pada 2023. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji Indonesia pada 2024 menjadi 241 ribu jemaah, tercatat sebagai yang terbesar dibandingkan negara lain.
Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen. Namun dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut masing-masing 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Kebijakan itu berdampak pada sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun sehingga gagal berangkat pada 2024. KPK menduga terdapat pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama untuk memperoleh kuota jemaah.
Berdasarkan kecukupan alat bukti pada tahap penyelidikan, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Gus Alex, sebagai tersangka. Hingga kini, keduanya belum dilakukan penahanan.
BACA JUGA:KPK Periksa Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji Hari Ini
BACA JUGA:Islah Bahrawi Ungkap Penugasan Gus Yaqut ke Paris Selama 24 Hari untuk Acara 3 Hari
Badan Pemeriksa Keuangan selaku auditor negara telah mengonfirmasi bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara. KPK saat ini masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: