Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi haji

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi haji

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir langsung dalam sidang praperadilan-dsw-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta yang berlangsung tanpa kehadiran langsung Yaqut Cholil Qoumas sebagai pemohon pada Selatan, 3 Maret 2026.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret namanya, mantan Menteri Agama itu menunjuk kuasa hukum Mellisa Anggraini bersama tim untuk mewakilinya di persidangan.

"Jadi pada sidang hari ini, para pihak datang lengkap," ungkap hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang.

BACA JUGA:PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

BACA JUGA:Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Status Tersangka Kasus Kuota Haji

Persidangan dibuka sekitar pukul 10.45 WIB. Majelis lebih dulu memeriksa legalitas kuasa dari pihak pemohon dan termohon, yaitu Yaqut Cholil Qoumas serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Melalui gugatan praperadilan tersebut, Yaqut mempersoalkan keabsahan status tersangka yang disematkan kepadanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Sejumlah tuntutan ia ajukan kepada hakim. Ia meminta agar Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas namanya dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:KPK Periksa Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Ia juga memohon supaya Surat KPK Nomor B/II/DIK.00/23/01.2026 tertanggal 9 Januari 2026 terkait pemberitahuan penetapan tersangka tidak dianggap sebagai surat penetapan tersangka terhadap dirinya dan dinyatakan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.

Dalam permohonannya, Yaqut Cholil Qoumas turut menggugat tiga Surat Perintah Penyidikan yang menjadi landasan penetapan status tersangka.

Tiga sprindik itu masing masing bernomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tertanggal 21 November 2025, serta Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.

BACA JUGA:Islah Bahrawi Ungkap Penugasan Gus Yaqut ke Paris Selama 24 Hari untuk Acara 3 Hari

BACA JUGA:Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas Hormati Proses Hukum Penetapan Tersangka KPK

Menurutnya, ketiga sprindik tersebut dipakai oleh pihak termohon sebagai dasar melakukan upaya paksa berupa penetapan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bisnis.com