Tiga Hari, KPK Periksa 27 Pejabat Pemkab Tulungagung

Tiga Hari, KPK Periksa 27 Pejabat Pemkab Tulungagung

KPK telah memeriksa 27 pejabat terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.--

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 27 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo, Jumat, 24 April 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan selama tiga hari sejak Rabu hingga Jumat di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan melengkapi alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik. “Selama tiga hari ini kami telah memanggil total 27 orang saksi dari unsur pejabat Pemkab Tulungagung,” katanya.

Selain itu, pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan rata-rata sembilan saksi diperiksa setiap hari. Keterangan dari para saksi dinilai penting untuk memperkuat dugaan pemerasan serta kemungkinan adanya penerimaan lain dalam perkara tersebut yang masih terus didalami.

Menurut Budi, saksi yang diperiksa tidak hanya berasal dari pejabat yang sebelumnya telah dipanggil, tetapi juga dari pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Hal tersebut dilakukan guna mendapatkan gambaran utuh terkait alur peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA:Pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Juga Diduga ke Sekolah dan Kecamatan

BACA JUGA:Modus Baru Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung: Dua Surat Jebakan

“Dengan keterangan yang lengkap dan jujur, diharapkan perkara ini dapat terungkap secara terang,” ujarnya.

Sementara itu, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di Tulungagung. KPK juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti tambahan selama proses penyidikan berlangsung.

Seluruh hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. Hasil tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum sebelum dibawa ke tahap persidangan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: