Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi haji
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir langsung dalam sidang praperadilan-dsw-
Karena itu, ia meminta hakim menyatakan seluruhnya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia juga memohon agar setiap keputusan, penetapan, dan tindakan lanjutan yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait status tersangka atas dirinya dinyatakan tidak sah.
Selain itu, Yaqut meminta agar lembaga tersebut dibebankan untuk membayar biaya perkara yang muncul dalam proses praperadilan.
(*) Abidah Hayu Anggonoraras peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bisnis.com