KPK Umumkan Status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Hari Ini
Fadia A Rafiq, Bupati Pekalongan Terseret Kasus OTT--pinterest
JAKARTA, HARIAN DISWAY - KPK akan mengumumkan status hukum Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama 13 orang lainnya hari ini, Rabu, 4 Maret 2026.
Penetapan status hukum tersebut akan diumumkan secara resmi kepada publik oleh lembaga antirasuah melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat.
Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai waktu pasti pelaksanaan konferensi pers tersebut dan penyampaian kepada publik masih menunggu proses pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan selesai dilakukan.
BACA JUGA:Profil Fadia A Rafiq, Putri Pedangdut, Bupati Pekalongan Dua Periode yang Kena OTT KPK
BACA JUGA:Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT, KPK Seret Sejumlah Pihak ke Jakarta
"Pada saat konferensi pers, kami pasti akan sampaikan secara lengkap termasuk sangkaan pasalnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Anda sudah tahu, tim penyidik KPK berhasil menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia dan belasan bawahannya itu beberapa hari lalu.
KPK melakukan penangkapan dalam dua gelombang. Pertama, penangkapan Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Kemudian langsung diamankan dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Selanjutnya, KPK kembali mengamankan 11 orang lainnya dalam gelombang penangkapan kedua di Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya terdapat Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar. Seluruh pihak tersebut menjalani pemeriksaan, dan gelar perkara terkait OTT itu juga sudah dilakukan.
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai DJBC, Rokok Ilegal Disebut Kian Marak
BACA JUGA:KPK Tahan Budiman Bayu Prasojo Terkait Kasus Suap Impor Barang KW di Kementerian Keuangan
Sementara itu, KPK menyebut OTT yang menangkap Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan perdagangan outsourcing dan tenaga alih daya di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Lamongan prosesnya diduga dan diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang," ujar Budi.
Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak yang telah diperiksa dalam OTT tersebut. Hasil dari rangkaian pemeriksaan dan analisis bukti yang dikumpulkan nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan6.com