KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai DJBC, Rokok Ilegal Disebut Kian Marak

KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai DJBC, Rokok Ilegal Disebut Kian Marak

KPK menyatakan dugaan korupsi pengurusan cukai di DJBC Kemenkeu berdampak pada maraknya peredaran rokok ilegal.--

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dugaan korupsi pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berdampak pada maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia, di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yakni terkait pengurusan cukai.

“Terkait dengan cukai rokok. Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya, benar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Ia menjelaskan, salah satu modus korupsi dalam pengaturan cukai, khususnya rokok, adalah penggunaan pita cukai palsu atau penyalahgunaan jenis cukai. Misalnya, rokok yang diproduksi menggunakan mesin justru menggunakan pita cukai seolah-olah sebagai produksi buatan tangan, padahal kedua jenis tersebut memiliki tarif berbeda.

BACA JUGA:Khofifah Kesal Jatim Cuma Dapat 1 Persen Bagi Hasil Cukai Tembakau, Usulkan 10 Persen ke Menteri Keuangan

BACA JUGA:Penipuan Pemancingan Saldo Mengatasnamakan Bea Cukai: Modus, Ciri, dan Cara Mencegahnya

“Jadi, ada yang membeli cukai lebih rendah. Itu lebih banyak dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu. Sehingga, negara dirugikan,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pejabat yang diamankan adalah Rizal selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan DJBC. Mereka antara lain Rizal (RZL) yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selain itu, KPK juga menetapkan John Field (JF) pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional Blueray Cargo sebagai tersangka.

BACA JUGA:Bos PT Blueray John Field Resmi Ditahan KPK, Sempat Kabur saat OTT Kasus Suap Impor Bea Cukai

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Sebut OTT KPK Jadi Syok Terapi bagi Pajak dan Bea Cukai

Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut. Sehari berselang, KPK menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi lain di DJBC, termasuk dalam pengurusan cukai rokok yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: