Pemprov Jatim Prihatin OTT Bupati Tulungagung, Tunggu Status Hukum KPK

Pemprov Jatim Prihatin OTT Bupati Tulungagung, Tunggu Status Hukum KPK

Daftar kepala daerah yang terjaring OTT KPK, terbaru Bupati Tulungagung Gatut Sunu-Memorandum -

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemprov Jatim menyampaikan keprihatinan atas tertangkapnya Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

"Saya mengikuti dan mendapat info akan hal ini dari media massa tadi pagi. Kami turut prihatin akan hal ini," ucap Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Saronosaat memberikan keterangan kepada awak media pada Sabtu 11 April 2026.

Adi menyebut pihaknya kini terus mengikuti perkembangan kondisi di lapangan. Hingga saat ini, belum ada keputusan kebijakan lanjutan karena proses penyelidikan di lembaga antirasuah masih dihormati.

BACA JUGA:Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan, 4 Sepatu LV dan Rp335,5 Juta Disita

BACA JUGA:Fakta-Fakta OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

Ia menilai seluruh tahapan hukum diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Selain itu, ia menegaskan perlunya kejelasan status hukum dalam waktu dekat sebagai dasar penentuan langkah administratif di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

"Penting untuk menunggu perkembangan status hukum dari KPK dalam 24 jam ke depan," ucapnya.

Sebelumnya, pada Jumat malam 10 April, KPK mengamankan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo melalui operasi tangkap tangan. Dalam kegiatan tersebut, lembaga antirasuah itu turut menyita sejumlah uang tunai.

BACA JUGA:KPK: Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu 'Mengerikan', Pakai Surat Pengunduran Diri

BACA JUGA:Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Rp20,3 Miliar Disorot setelah Terjaring OTT KPK

"Selain mengamankan para pihak, dalam kegiatan ini Tim juga mengamankan barang bukti diantaranya dalam bentuk uang tunai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Sabtu 11 April 2026.

Budi menyampaikan sebanyak 13 orang telah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta dari total 18 pihak yang diamankan dalam OTT semalam, guna menjalani pemeriksaan lanjutan. (*)

*) Abidah Hayu Anggonoraras peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cnnindonesia.com