Ditjen AHU Segera Dipolisikan PT Bososi Terkait Tambang Nikel di Sultra

Ditjen AHU Segera Dipolisikan PT Bososi Terkait Tambang Nikel di Sultra

YAYAN Septiadi, kuasa hukum PT Bososi Pratama, sedang menjelaskan materi perkara.-DWO untuk Harian Disway-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Perusahaan tambang nikel PT Bososi Pratama kini mempertanyakan kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang memblokir penambangan nikel Bososi di Sulawesi Tenggara (Sultra). ”Kami heran atas sikap AHU itu,” kata Yayan Septiadi, kuasa hukum PT Bososi Pratama, kepada pers di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Dijelaskan, PT Bososi punya lahan tambang nikel di Desa Morombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara, Sultra. Luas izin usaha pertambangan (IUP) 1.850 hektare, berdasar SK Bupati Konawe Utara Nomor 199 Tahun 2011.

Produksi 2,5 juta ton bijih nikel basah per tahun. 

BACA JUGA:Jam Intel dan Ditjen AHU Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

BACA JUGA:Sinergi Ditjen AHU dan Kemenkumham Jatim: Kenalkan Layanan Grasi Elektronik untuk Pelayanan Hukum Lebih Efisien

Sejak beberapa tahun lalu hingga kini di lahan itu dikuasai dan ditambang nikelnya oleh PT Palmina Adhikarya Sejati. Sedangkan, PT Palmina bergerak di bidang perkebunan sawit. Bukan perusahaan pertambangan nikel. Palmina menambang nikel di lokasi tersebut dengan menggunakan IUP milik PT Bososi.  

Konflik kepemilikan tambang itu terjadi sejak dua tahun silam. Melalui proses hukum panjang di pengadilan dari tingkat pengadilan negeri sampai tingkat Mahkamah Agung. 

Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, gugatan Bososi ditolak. Berarti, pihak Palmina menang. Lalu, pihak Bososi naik banding. Di Pengadilan Tinggi Sultra, gugatan Bososi dikabulkan. Lalu, pihak Palmina mengajukan kasasi.

BACA JUGA:Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei Napi Asing di Lapas Surabaya

BACA JUGA:Bahlil Hentikan Sementara Tambang Nikel di Raja Ampat, Selidiki Laporan Kerusakan Lingkungan

Hasil putusan kasasi di Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra. Berarti, Bososi menang. Lalu, Palmina mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, diajukan melalui ketua Pengadilan Negeri Makassar yang memutus perkara kali pertama.

Pada 22 April 2024 putusan PK diterbitkan Mahkamah Agung. Hasilnya tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra. Berarti, Bososi menang. Dengan demikian, Bososi berhak menambang nikel di area tersebut.

Namun, pertambangan di sana kini dikuasai dan hasilnya diambil secara ilegal oleh Palmina. ”Boleh dibilang, Palmina melakukan penambangan nikel ilegal di lokasi tersebut,” ungkap Yayan.

Konflik pertambangan Bososi versus Palmina itu terjadi karena dualisme klaim kepemilikan penambangan di lokasi tersebut terkait Minerba One Data Indonesia (MODI). MODI adalah sistem basis data pertambangan mineral dan batu bara yang dikembangkan Kementerian ESDM. Bertujuan mengintegrasikan data perizinan dan kegiatan usaha pertambangan secara digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: