Ditjen AHU Segera Dipolisikan PT Bososi Terkait Tambang Nikel di Sultra

Ditjen AHU Segera Dipolisikan PT Bososi Terkait Tambang Nikel di Sultra

YAYAN Septiadi, kuasa hukum PT Bososi Pratama, sedang menjelaskan materi perkara.-DWO untuk Harian Disway-

MODI dalam kasus ini tentu berpijak pada IUP. Dasarnya IUP. Dan, penambangan nikel di lokasi tersebut di atas atau area pertambangan nikel yang kini disengketakan, IUP-nya milik Bososi. Sebab itu, Yayan menyatakan, Palmina melakukan penambangan nikel ilegal di sana.

Upaya musyawarah antarpihak bersengketa sudah dilakukan beberapa kali. Namun, tidak tercapai kesepakatan damai. ”Pihak kami terganjal pemblokiran oleh pihak AHU,” ujar Yayan.

Musyawarah terakhir, rapat online (Zoom meeting) pada Kamis, 18 Desember 2025, dihadiri para pihak terkait. Namun, pihak Direktorat Jenderal AHU, selaku pihak yang memblokir pertambangan nikel yang disengketakan, tidak hadir. ”Itu tanpa alasan yang jelas. Tahu-tahu mereka tidak hadir,” ujar Yayan.

Perkara hukum dalam kasus ini jadi macet. Pihak Bososi merasa dirugikan karena tidak bisa menambang nikel di lokasi lahan miliknya itu. 

”Sampai hari ini PT Bososi dirugikan sekitar Rp2 triliun akibat pemblokiran penambangan tersebut,” ungkap Yayan.

Konon, diprediksi hasil tambang nikel di area tambang tersebut sekitar Rp120 miliar per bulan. Yang selama ini dikuasai Palmina. ”Nilai itu perkiraan. Namun, bagi kami, fokusnya adalah pertambangan itu hak kami yang kini tidak bisa kami kelola karena diblokir Direktorat Jenderal AHU,” ucap Yayan.

Terakhir, Yayan menyatakan, kini pihaknya mempertimbangankan untuk melaporkan perkara itu ke Bareskrim Polri. Tentunya pihak AHU sebagai terlapor. 

”Kami sedang berunding dengan klien, untuk melaporkan pihak AHU ke Bareskrim Polri. Berdasarkan proses hukum, kami berhak atas lahan tambang tersebut,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: