KPK OTT di Kolaka Timur, 7 Orang Diamankan

KPK gelar OTT di Kolaka Timur-kpk.go.id-
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pada OTT yang dilakukan KPK kali ini diduga berkaitan dengan praktik suap Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam proyek peningkatan kualitas Rumah Sakit.
Operasi Tangkap Tangan yang digelar oleh KPK ini dilakukan di tiga lokasi yang berbeda. Lokasi pertama berada di Sulawesi Tenggara, lokasikedua penindakan OTT berada di wilayah Kota Jakarta, dan untuk lokasi yang ketiga berada di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari pelaksanaan OTT yang dilakukan oleh KPK ini, sebanyak tujuh orang berhasil diamankan di kantor KPK. Empat orang diantaranya diamankan di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara, dan tiga orang lainnya diamankan di Kota Jakarta.
“Jadi, total yang sudah ada di kantor KPK saat ini sebanyak tujuh orang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Sementara itu, satu tim KPK masih terus melanjutkan Operasi Tangkap Tangan di wilayah Sulawesi Selatan untuk melanjutkan proses penindakan.
BACA JUGA:KPK Sita Rp100,7 Miliar dari Dirut PT Loco Montrade, Terkait Dugaan TPK Anoda Logam Antam
BACA JUGA:KPK Segera Tahan Tersangka Kasus Hibah Jawa Timur
"Pihak-pihak yang diamankan dalam OTT kali ini berasal dari unsur swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Meski identitas para tersangka belum diungkapkan, akan tetapi dapat dipastikan terdapat unsur penyelenggara negara yang ikut terlibat.
Dalam Operasi Tangkap Tangan ini, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Tempat lain yang disegel oleh KPK adalah ruang kerja milik Bupati setempat, KPK juga menyegel Dinas Kesehatan, seta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Barang bukti yang disita oleh KPK dari Operasi Tangkap Tangan ini juga belum diungkapkan. Sebagai informasi, dugaan awal dilakukannya OTT ini mengarah pada pengaturan sebuah proyek dan pengaliran dana yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dalam perkara ini sudah dipastikan melibatkan penyelenggara negara dan juga pihak swasta.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang telah berhasil diamankan di kantor KPK. Jika ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup kuat, pihak-pihak yang diamankan itu dapat ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian dapat ditahan untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id