Said Abdullah Tegaskan, Kewenangan Ritel Modern Ada pada Pemerintah, Bukan DPR

Said Abdullah Tegaskan, Kewenangan Ritel Modern Ada pada Pemerintah, Bukan DPR

SAID ABDULLAH, ketua Banggar DPR RI, menegaskan bahwa penutupan ritel modern ada di tangan eksekutif, bukan DPR RI.--PDIP Jatim

HARIAN DISWAY — Beredarnya rumor di ruang publik yang menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menerapkan wacana Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI untuk menutup gerai ritel modern, menuai tanggapan serius Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah.

Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak tepat. DPR RI, menurutnya, tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart

Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada ranah eksekutif. Antara lain, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta kementerian teknis terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Perdagangan.

“Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” ungkap Said pada Senin, 23 Februari 2026.

BACA JUGA:Ramadan, Said Abdullah Salurkan Zakat Mal ke Ribuan Jemaah Tarawih di Sumenep

BACA JUGA:Rapat Koordinasi, Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial di Daerah

Legislator yang juga ketua DPP PDIP tersebut menjelaskan bahwa wacana tersebut muncul dalam diskursus mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa. Pada level rapat kerja dan forum resmi, berkembang aspirasi agar koperasi desa diberi ruang tumbuh yang lebih besar di tengah persaingan usaha.

Namun demikian, diskursus tersebut bukanlah keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.

Secara nasional, pemerintah terus mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Sementara itu, pengembangan koperasi desa menjadi bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.

Dalam konteks itulah muncul gagasan agar ekosistem usaha di desa lebih berpihak pada pelaku usaha lokal. Namun, Said menegaskan bahwa penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain.

BACA JUGA:Said Abdullah Soroti Tujuh Prioritas OJK di Bawah Kepemimpinan Friderica Widyasari Dewi

BACA JUGA:Said Abdullah Apresiasi Mundurnya Petinggi OJK dan BEI, Dorong Reformasi Kebijakan Free Float

“Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga. Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa DPR memiliki fungsi pembentukan undang-undang, penganggaran, dan pengawasan. DPR tidak memiliki kewenangan teknis untuk mencabut izin usaha atau menutup perusahaan swasta.

Ia menegaskan, selama ini DPR mendorong harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar koperasi desa berkembang secara sehat dan berkelanjutan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Ibu Ketua DPR RI konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional. Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi. Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Said Abdullah Nilai Parliamentary Threshold Penting Jaga Konsolidasi Demokrasi

BACA JUGA:Said Abdullah: Thomas Djiwandono Berkompeten Jadi Deputi Gubernur BI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: