Khofifah Bakal Jadi Saksi Kasus Dana Hibah Kamis Besok

Khofifah Bakal Jadi Saksi Kasus Dana Hibah Kamis Besok

Proses Sidang Korupsi Dana Hibah di PN Tipikor Juanda-R. Khansa Pandya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.

Proses sidang akan dijawalkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis besok, 12 Februari 2026. Hal ini dilakukan setelah Khofifah absen dalam sidang yang sudah dijadwalkan pada pekan sebelumnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut membenarkan bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah, berhalangan hadir karena ada agenda lain. “Karena pekan kemarin berhalangan hadir, akan dijadwalkan ulang pada Kamis ini (12 Februari 2026), rencananya siang,” ujarnya pada Selasa, 10 Februari 2026. 

Menurutnya, kehadiran Khofifah merupakan permintaan dari majelis hakim. Hal ini dilakukan agar mendapat penjelasan yang konkrit mengenai dana hibah.

BACA JUGA:Gagal Hadir, Khofifah Dijadwalkan Ulang Sebagai Saksi Sidang Korupsi Hibah Jatim Pekan Depan

BACA JUGA:Rapat Paripurna, Gubernur Jatim Batal Hadiri Sidang Tipikor Dana Hibah

“Ibu Khofifah, sebagai saksi untuk menerangkan yang berkaitan dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari almarhum Pak Kusnadi (mantan Ketua DPRD Jawa Timur), yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah. Tidak hanya di legislatif, tapi juga ada di eksekutif,” terangnya.

Pada pekan sebelumnya (Kamis, 4 Februari 2026), kelompok massa aksi juga turut menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dengan dihadiri oleh dua kelompok massa, yakni Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Jawa Timur. 

Disisi lain, kelompok MAKI Jawa Timur yang diwakili oleh Heru Satrio selaku koordinator, mengaku bahwa ketidakhadiran Khofifah tersebut bukan bentuk upaya menghindar. Ketidakhadiran tersebut merupakan permohonan resmi untuk penundaan jadwal.

BACA JUGA:Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

BACA JUGA:Alasan Kesehatan, Kusnadi Belum Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Mereka meminta agar Khofifah bersedia untuk hadir langsung dalam persidangan. Dengan tujuan dapat memberikan kesaksian secara langsung terhadap majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Lakukan Penahanan Tersangka Secara Bertahap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: