Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Lakukan Penahanan Tersangka Secara Bertahap

Fasad gedung DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura, Surabaya. KPK terus mengusut kasus suap dana hibah Pemprov Jatim yang menyeret sejumlah wakil rakyat.-M Sahirol Layeli-
HARIAN DISWAY - Buntut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022, KPK menyatakan bahwa akan melakukan penahanan terhadap tersangka secara bertahap.
“Nanti secara bertahap kami melakukan upaya paksa terhadap yang lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Rabu, 22 Oktober 2025.
Asep juga menjelaskan bahwa saat ini pihak KPK masih menelusuri penerimaan lain yang diterima tiga tersangka kasus dana hibah Jatim. Tiga tersangka yang dimaksud adalah Anwar Sadad, anggota DPR RI.
Kemudian ada Achmad Iskandar, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim dan Bagus Wahyudyono, staf dari Anwar Sadad.
BACA JUGA:KPK Bongkar Alur Supa Dana Hibah Jatim, Dana Bantuan Dipotong 20 hingga 50 Persen
Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah mengumumkan 21 tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. 21 tersangka tersebut dibagi kedalam dua bagian yaitu penerima suap dan pemberi suap. Adapun rincian tersangka dalam kasus dana hibah Jatim adalah sebagai berikut:
Tersangka penerima suap kasus dana hibah Jawa Timur
1. Kusnadi (KUS), ketua DPRD Jatim 2019-2024
2. Anwar Sadad (AS), wakil ketua DPRD Jatim 2019-2024
3. Achmad Iskandar (AI), wakil ketua DPRD Jatim 2019-2024
4. Bagus Wahyudiono (BGS), staf Anwar Sadad
BACA JUGA:KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Kusnadi Diduga Terima Puluhan Miliar
Tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jawa Timur
1. Mahfud (MHD), anggota DPRD Jatim 2019-2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: