KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Kusnadi Diduga Terima Puluhan Miliar

KPK resmi menahan 4 dari 21 orang tersangka terkait kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.-Ayu Novita-Disway.id
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka terkait kasus dugaan Korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022, yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2020 Sahat Tua P. Simanjuntak.
BACA JUGA:KPK Segera Tahan Tersangka Kasus Hibah Jawa Timur
Diketahui, keempat tersangka tersebut adalah pihak-pihak yang diduga memberikan suap atau fee dari dana hibah kepada Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (KUS). Adapun keempat tersangka tersebut antara lain:
- Pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra
- Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kurniawan
- Anggota DPRD Jatim 2024–2029 asal Gresik, Hasanuddin
- Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar.
"Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," jelas Asep.
BACA JUGA:Temuan KPK pada Penyaluran Hibah di Pemprov Jatim
Sebelumnya, diberitakan bahwa KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa seharusnya terdapat lima tersangka yang dijadwalkan untuk ditahan.
Namun A. Royan (AR) yang merupakan pihak swasta dari Tulungagung, meminta jadwal pemeriksaan ulang.
"Untuk AR minta dijadwal ulang karena kondisi pemeriksaannya kesehatannya tidak memungkinkan," ungkapnya.
Terkait konstruksi perkara, Asep menduga adanya pertemuan antara pemimpin DPRD Jatim dengan fraksi-fraski untuk membagi jatah dana hibah Pokok Pikiran (pokir) tahun 2019-2022 bagi setiap Anggota DPRD Jawa Timur.
BACA JUGA:Kusnadi Siap Beberkan Bukti Kasus Dana Hibah Jatim pada KPK
Selain itu, Asep juga merinci dana dugaan suap yang diberikan para tersangka kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi, yakni:
- Jodi Pradana Putra memberikan Rp18,6 miliar atau sekitar 20,2% dari total Rp91,7 miliar dana hibah yang dikelolanya.
- Hasanuddin memberikan Rp11,5 miliar atau 30,3% dari Rp30 miliar dana hibah yang dikelolanya.
- Sukar bersama Wawan, dan A. Royan memberikan Rp2,1 miliar atau 21% dari Rp10 miliar dana hibah.
Para tersangka yang juga bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap) tersebut juga mengatur dana hibah pokmas Kusnadi, yang mendapat jatah hingga Rp398,7 miliar.
Yakni dengan rincian pada 2019 mendapat Rp54,6 milian, pada 2020 mendapat Rp84,4 miliar, pada 2021 mendapat Rp124,5 miliar, dan pada 2022 mendapat Rp135,2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: