Stagnasi Indeks Demokrasi Jawa Timur
ILUSTRASI Stagnasi Indeks Demokrasi Jawa Timur.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
PASCA penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024, Mahkamah Konstitusi menerima 309 perkara sengketa hasil Pemilihan Gubernur, bupati, dan wali kota yang sudah diregister ke dalam buku register perkara konstitusi.
Sementara itu, di Jawa Timur, ada 17 atau 43,59 persen penetapan hasil diajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi. Perinciannya, 1 hasil penetapan KPU provinsi dan 16 kabupaten/kota.
Banyaknya gugatan sengketa hasil pemilihan menggambarkan adanya persoalan yang terjadi dalam pilkada 2024.
Setelah pelantikan gubernur, bupati dan wali kota terpilih 20 Februari 2025, belum setahun menjalankan roda pemerintahan, tepatnya pada 7 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) bupati Kabupaten Ponorogo terkait suap, gratifikasi proyek, dan jual beli jabatan serta penyimpangan pengadaan RSUD.
BACA JUGA:Membangun Literasi Demokrasi: Fondasi Pemilu Substantif 2029
BACA JUGA:Sirkulasi Kepemimpinan, Kunci Demokrasi Naik Kelas
Pasca pemilihan 2024 atau istilahnya non tahapan, data pemilih terus dimutakhiran sampai nanti tahapan pemilu dimulai. Pemutakhiran data pemilih merupakan amanah Pasal 14, Pasal 17, dan Pasal 20, serta Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU provinsi di bulan Juli menetapkan data pemilih berkelanjutan atau DPB semester I sebanyak 31.579.212 pemilih dan di bulan Desember menetapkan DPB semester II sebanyak 32.179.753 pemilih.
Selain itu, KPU melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
BACA JUGA:Militer di Ranah Sipil: Stabilitas atau Kemunduran Demokrasi?
BACA JUGA:Melawan Alienasi Politik lewat Estetika, Saat Kesenian Jadi ”Ruang Aman” Demokrasi
Acara diskusi buku #Reset Indonesia di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu, 20 Desember 2025, dibubarkan aparat dari camat, lurah, sekdes, babinsa, dan polsek setempat. Mengutip Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dan, itu tentu saja mencederai aspek kebebasan.
Rilis indeks demokrasi Indonesia (IDI) itu merupakan alat ukur utama dalam menilai perkembangan demokrasi di Indonesia. Melalui indeks tersebut, publik dapat memahami dinamika politik dan kebebasan sipil. Mulai partisipasi masyarakat dalam proses politik, kualitas pemilu, hingga jaminan atas hak-hak dasar.
Nilai IDI 2024, yang telah dipublikasikan BPS pada September 2025. Penilaian IDI itu menggunakan aspek kebebasan, aspek kesetaraan, dan aspek kapasitas lembaga demokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: