Menggapai Demokrasi Substansial

Menggapai Demokrasi Substansial

ILUSTRASI demokrasi digital dan partisipasi pemilih. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

INDONESIA telah menempuh perjalanan panjang menuju demokrasi. Pemilu langsung, sistem multipartai, kebebasan pers, dan desentralisasi menjadi fondasi yang membuat negara kita terlihat mapan secara prosedural. 

Namun, demokrasi bukan sekadar prosedur yang berjalan dengan rapi, melainkan bagaimana proses itu berdampak nyata pada kehidupan rakyat. Pertanyaan pentingnya adalah, apakah rakyat benar-benar merasakan keadilan dan kesejahteraan dari kebijakan yang dihasilkan?

Demokrasi substansial tidak cukup hanya sekadar memastikan prosedur formal, rakyat harus benar-benar merasakan manfaatnya, hukum harus melindungi hak konstitutional warganya, dan kritik harus dihargai sebagai bagian dari perbaikan. 

BACA JUGA:Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Algoritma

BACA JUGA:Pilkada dan Komitmen Kedewasaan Psikologis Demokrasi

Seperti yang pernah dikatakan John Dewey, ”Democracy is not simply a form of government; it is primarily a mode of associated living, of conjoint communicated experience.” Artinya, demokrasi bukan hanya bentuk pemerintahan, tetapi cara hidup di mana warga terlibat aktif dan saling berkomunikasi untuk membentuk nasib bersama.

Indonesia sedang berada di persimpangan antara demokrasi prosedural dan substansial. Demokrasi prosedural memastikan sistem berjalan. Demokrasi substansial memastikan sistem itu berpihak dan berdampak. Tanpa kesadaran kritis dan partisipasi aktif masyarakat, fondasi demokrasi bisa rapuh meski semua syarat prosedur formal terpenuhi.

KEBIJAKAN LEGAL TAPI EKSPLOITATIF

Salah satu tantangan utama dalam demokrasi Indonesia adalah munculnya kebijakan yang sah secara hukum namun merugikan rakyat. Regulasi disahkan melalui mekanisme formal, dilindungi konstitusi, dan diikuti prosedur yang benar. 

BACA JUGA:Demokrasi dalam Pilkada: Perlu Belajar dari Pilkades

BACA JUGA:Demokrasi Lokal Tanpa Pemilih?

Namun, substansinya bisa berbeda jauh dari niat awal, misalnya; layanan publik bisa menjadi mahal, sumber daya alam dieksploitasi untuk keuntungan segelintir pihak, dan kebijakan ekonomi dapat memperlebar ketimpangan sosial. 

Legalitas tidak selalu berbanding lurus dengan keberpihakan, dan di sinilah demokrasi prosedural gagal memenuhi substansi yang sesungguhnya.

Fenomena ”sapi perah legal” muncul ketika kebijakan mengabaikan beban rakyat demi keuntungan elite atau kelompok tertentu. Contohnya, regulasi pajak, proyek infrastruktur, atau program prioritas nasional yang disahkan sesuai prosedur, namun justru membebani warga kecil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: