Menggapai Demokrasi Substansial

Menggapai Demokrasi Substansial

ILUSTRASI demokrasi digital dan partisipasi pemilih. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Pilkada Tidak Langsung: Koreksi Demokrasi atau Regresi Demokrasi

BACA JUGA:Tertawa di Tengah Takut: Komedi, Kritik, dan Demokrasi

Dalam situasi seperti ini, negara tetap terlihat stabil, lembaga berjalan, dan aturan terpenuhi, tetapi orientasi kebijakan menjauh dari kepentingan publik sehingga prosedur berjalan tanpa substansi. 

Di sinilah relevansinya Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian dan sumber daya alam harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan sekadar menguntungkan segelintir pihak.

Masalahnya semakin kompleks ketika masyarakat sipil, yang seharusnya kritis, mulai kehilangan independensi. Banyak organisasi atau tokoh sipil kini berada dalam jaringan kedekatan dengan kekuasaan, mendapatkan keuntungan materi, jabatan tertentu, akses, proyek dan sebagainya. 

BACA JUGA:Stagnasi Indeks Demokrasi Jawa Timur

BACA JUGA:Membangun Literasi Demokrasi: Fondasi Pemilu Substantif 2029

Kooptasi semacam ini membuat kritik melemah. Alih-alih berperan sebagai penyeimbang, beberapa elemen masyarakat sipil menjadi mitra kebijakan, sehingga fungsi korektifnya berkurang. 

Hasilnya, kebijakan yang ”legal tapi eksploitatif” jarang dikoreksi, dan demokrasi tetap tampak berjalan meski substansinya tergeser dari kepentingan publik.

Dalam konteks demokrasi substansial, legalitas saja tidak cukup. Keadilan, keberpihakan pada rakyat, dan dampak sosial harus menjadi ukuran utama. Jika kebijakan sah secara prosedur namun menimbulkan ketimpangan, demokrasi seolah berjalan namun fondasinya rapuh. 

BACA JUGA:Sirkulasi Kepemimpinan, Kunci Demokrasi Naik Kelas

BACA JUGA:Militer di Ranah Sipil: Stabilitas atau Kemunduran Demokrasi?

Tanpa kesadaran kritis, prosedur formal hanya menjadi topeng, dan rakyat menjadi penonton dari sistem yang seharusnya bekerja untuk mereka.

RUANG KRITIK DAN KOOPTASI MASYARAKAT SIPIL

Ruang kritik adalah nyawa demokrasi substansial. Melalui kritik, masyarakat bisa mengoreksi kebijakan, mengawasi kekuasaan, dan mengingatkan pemerintah agar tetap bertanggung jawab. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: