Pilkada Tidak Langsung: Koreksi Demokrasi atau Regresi Demokrasi
ILUSTRASI Pilkada Tidak Langsung: Koreksi Demokrasi atau Regresi Demokrasi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BERDENGUNG kembali sebuah wacana tentang pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang dibungkus dengan sebuah argumentasi berupa efisiensi anggaran, stabilitas pemerintah daerah, dan meredam konflik horizontal.
Wacana tersebut seolah menawarkan sebuah jalan keluar yang cepat. Namun, dalam perjalanan sejarah demokrasi di Indonesia, solusi yang tampak teknokratis biasanya menyembunyikan persoalan politik yang mendasar.
Seperti yang telah dilalui warga negara yang sudah memiliki hak pilih bahwa pilkada langsung memang tidak sempurna, tetapi menghapus hak pilih rakyat secara langsung juga bukan merupakan jawaban otomatis.
BACA JUGA:Pilkada Langsung: Kedaulatan Rakyat yang Tak Boleh Dirampas
BACA JUGA:Keterwakilan Perempuan bila Pilkada Tak Langsung
Jika akar dari permasalahannya merupakan mahalnya biaya politik atau sering disebut cost politic sehingga berpotensi menimbulkan politik uang atau money politics dan berdampak pada munculnya kasus korupsi, mengubah mekanisme pilkada tidak langsung juga berpotensi hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikan masalah.
Jika kita belajar dari napak tilas sejarah demokrasi di Indonesia, sebelum tahun 2005, pilkada pernah dipilih DPRD. Mekanisme tersebut memang dianggap sah oleh sistem demokrasi perwakilan.
Namun, praktik politik pada masa itu memunculkan berbagai problem seperti politik transaksional dan dominasi elite partai sehingga ada koreksi dari semula demokrasi tidak langsung menjadi demokrasi langsung agar bisa memperluas partisipasi masyarakat dalam menentukan calon kepala daerah yang akan memimpin melalui mekanisme pemilihan langsung sehingga hal tersebut bisa memperkuat legitimasi kepala daerah.
BACA JUGA:Politik dan Birokrasi: Realitas Pasca-Pilkada: Implikasinya bagi ASN dalam Dinamika Politik Lokal
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Lima Menit untuk Lima Tahun
Meski bukan tanpa kekurangan, mekanisme tersebut lahir dari kritik yang membuka ruang aspirasi bagi rakyat untuk bisa menyalurkan hak pilihnya dalam memilih kepala daerah dan membuka ruang partisipasi rakyat serta memberikan rakyat rasa memiliki terhadap pemimpinnya.
RAKYAT SEBAGAI PENONTON PROSES POLITIK
Hari ini, sebagian aktor politik menyatakan bahwa pilkada yang dipilih secara langsung oleh rakyat perlu dievaluasi sehingga untuk menjawab persoalan tersebut sebagian partai politik yang setuju terhadap pilkada dipilih melalui DPRD tampaknya sedang berfantasi pada masa lalu dengan dalih mengedepankan argumen bahwa pilkada secara langsung membutuhkan cost politic yang besar sehingga dirasa perlu untuk melakukan efisiensi anggaran.
Namun, apakah dengan mengusung konsep pilkada dipilih langsung oleh DPRD juga akan meminimalkan cost politic?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: