Pilkada Langsung: Kedaulatan Rakyat yang Tak Boleh Dirampas
ILUSTRASI Pilkada Langsung: Kedaulatan Rakyat yang Tak Boleh Dirampas.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
WACANA mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali menguat. Usulan itu, yang digaungkan koalisi pendukung pemerintah, diklaim sebagai upaya efisiensi anggaran dan perbaikan sistem politik.
Namun, jika ditelaah lebih dalam, gagasan tersebut justru berpotensi menggerus substansi demokrasi Indonesia dan merampas hak konstitusional rakyat. Di tengah konsolidasi demokrasi yang masih terus berlangsung, wacana itu menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan dengan pengorbanan besar selama lebih dari dua dekade terakhir.
Pertama, pilkada langsung adalah buah perjuangan reformasi yang diraih dengan darah dan air mata. Setelah puluhan tahun hidup dalam bayang-bayang otoritarianisme Orde Baru, rakyat Indonesia akhirnya memperoleh hak untuk menentukan sendiri pemimpin daerahnya melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
BACA JUGA:Usulan Cak Imin Hapus Pilkada Langsung Tuai Respons DPR
BACA JUGA:Kader PDIP Djarot Ungkap Beberapa Daerah Belum Siap Pilkada Langsung
Menghapus sistem itu sama artinya dengan menghapus salah satu capaian paling fundamental dari gerakan reformasi 1998. Para mahasiswa yang gugur di Trisakti dan Semanggi, para aktivis yang diasingkan dan dipenjarakan, serta jutaan rakyat yang turun ke jalan, semuanya berjuang agar rakyat Indonesia memiliki hak memilih pemimpinnya secara langsung.
Sungguh ironis jika hak yang diperjuangkan dengan begitu mahal justru diserahkan kepada segelintir elite di DPRD, seolah-olah perjuangan reformasi tidak bermakna apa-apa.
Kedua, Indonesia memiliki rekam jejak kelam ketika pilkada dilakukan DPRD. Pada masa Orde Baru, intervensi kekuasaan pusat terhadap pemilihan kepala daerah sangat kuat melalui mekanisme ”penjaringan” yang dikendalikan Golkar dan militer.
BACA JUGA:Cak Imin Dukung Evaluasi Pilkada Langsung, Usul Pemilihan Melalui DPRD
Praktik transaksional dan politik uang justru lebih mudah terjadi dalam ruang tertutup parlemen ketimbang dalam pemilihan langsung yang melibatkan jutaan mata rakyat sebagai pengawas. Cukup bernegosiasi dengan puluhan anggota DPRD untuk mengamankan kursi kepala daerah, berbeda dengan pilkada langsung yang mengharuskan calon meyakinkan jutaan pemilih.
Sejarah mencatat bagaimana kepala daerah pada era Orde Baru lebih loyal kepada pusat ketimbang kepada rakyat yang seharusnya mereka layani. Kekhawatiran akan hadirnya ”cawe-cawe” pihak tertentu bukan tanpa dasar historis.
Sebab, pengalaman pahit telah mengajarkan bahwa konsentrasi kekuasaan pemilihan di tangan segelintir orang membuka ruang lebih besar bagi manipulasi dan kolusi.
Ketiga, legitimasi kepemimpinan daerah menuntut dukungan langsung dari rakyat. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki modal politik yang kuat untuk menjalankan kebijakannya secara independen. Mereka bertanggung jawab langsung kepada konstituen, bukan kepada oligarki partai atau kepentingan segelintir elite.
Sistem itu memastikan bahwa pemimpin daerah benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat yang memilihnya, bukan untuk kepentingan elite yang mengangkatnya. Lebih dari itu, pilkada langsung telah melahirkan banyak pemimpin inovatif yang berani mengambil kebijakan prorakyat karena merasa memiliki mandat langsung dari masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: