Pilkada Langsung: Kedaulatan Rakyat yang Tak Boleh Dirampas

Pilkada Langsung: Kedaulatan Rakyat yang Tak Boleh Dirampas

ILUSTRASI Pilkada Langsung: Kedaulatan Rakyat yang Tak Boleh Dirampas.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Tri Rismaharini di Surabaya dengan program kebersihan dan ruang terbuka hijau, Ridwan Kamil di Bandung dengan inovasi smart city, dan Ganjar Pranowo di Jawa Tengah dengan transparansi birokrasi adalah contoh nyata bagaimana pilkada langsung mampu menghasilkan pemimpin yang responsif terhadap aspirasi warga.

Keempat, data empiris menunjukkan bahwa rakyat Indonesia secara konsisten menolak gagasan pilkada tidak langsung. Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dilakukan berulang kali sejak 2020 hingga 2023 menunjukkan bahwa sekitar 80 persen responden menolak usulan kepala daerah dipilih DPRD. Hanya 10–20 persen yang menyetujui. 

Temuan serupa dikonfirmasi berbagai lembaga survei lainnya seperti Litbang Kompas dan Indo Barometer. 

Angka itu konsisten dari waktu ke waktu dan lintas demografi, baik di perkotaan maupun perdesaan, di Jawa maupun luar Jawa, menandakan bahwa preferensi rakyat terhadap pilkada langsung bukan sekadar sentimen sesaat, melainkan juga sikap politik yang mengakar dalam kesadaran kolektif bangsa. 

Dalam konteks demokrasi, mengabaikan suara mayoritas yang begitu dominan adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat itu sendiri.

Kelima, argumen efisiensi anggaran yang kerap dilontarkan pendukung pilkada tidak langsung perlu dikritisi secara tajam. Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi biaya tersebut adalah investasi untuk menjaga kedaulatan rakyat dan memastikan akuntabilitas pemerintahan. 

Jika efisiensi menjadi alasan utama, solusinya adalah memperbaiki tata kelola pemilu seperti penyederhanaan logistik, penggunaan teknologi informasi, konsolidasi penyelenggaraan pemilu, dan pelaksanaan pilkada serentak, bukannya menghapus hak pilih rakyat. 

Mengorbankan substansi demokrasi demi efisiensi adalah logika yang terbalik dan berbahaya. Lagi pula, jika dihitung secara komprehensif, biaya politik uang dalam pilkada melalui DPRD yang tertutup berpotensi jauh lebih besar daripada biaya penyelenggaraan pilkada langsung yang diawasi publik secara terbuka.

Keenam, konstitusi Indonesia mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis melalui pemilu yang jujur dan adil. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan bahwa ”gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. 

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya juga telah menegaskan bahwa frasa ”dipilih secara demokratis” harus dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Suasana kebatinan para perumus amandemen ketika menuliskan ketentuan itu adalah memberikan ruang seluas-luasnya bagi partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya. 

Mengubah sistem itu tanpa mempertimbangkan aspirasi rakyat adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat konstitusi dan cita-cita reformasi yang telah dicanangkan.

Maka, ketika wacana pilkada tidak langsung kembali digulirkan, sikap yang paling masuk akal adalah menolak dengan tegas. Bukan karena alergi terhadap perubahan, melainkan karena perubahan yang diusulkan justru akan membawa kemunduran demokrasi. 

Pilkada langsung harus dipertahankan sebagai benteng terakhir kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Sejarah telah membuktikan bahwa sistem itu, walaupun tidak sempurna, jauh lebih baik dalam menjamin akuntabilitas pemimpin daerah kepada rakyatnya. 

Perbaikan yang diperlukan adalah menyempurnakan mekanisme pilkada langsung, bukan menghapusnya sama sekali.

Pada akhirnya, yang terpenting adalah memastikan bahwa kepala daerah mampu menghasilkan keputusan politik yang mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengatasi kemiskinan, dan menghapus kesenjangan sosial. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: