Raperda Pengendalian Banjir di Surabaya, Tiap Bangunan Wajib Punya Kolam Tampung
Hujan deras di kawasan Jalan Musi, Surabaya, Selasa, 3 Februari 2026.-Boy Slamet-Harian Disway
HARIAN DISWAY - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir.
Regulasi itu kini terus dibahas Panitia Khusus (Pansus) untuk menggeser paradigma penanganan banjir yang ada di Kota Pahlawan. Mereka menegaskan akan ada sistem pengelolaan air yang bermula di setiap persil lahan.
Salah satu ketentuan paling menonjol dalam draf Raperda itu mewajibkan setiap pemilik bangunan menyediakan kolam tampung air hujan.
Berdasarkan kajian teknis Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) yang dikutip Pansus, setiap lahan seluas 100 meter persegi diwajibkan menyiapkan kolam tampung minimal berkapasitas satu meter kubik.
BACA JUGA:Warga Gunung Anyar Tambak Keluhkan Banjir, Komisi C DPRD Surabaya Dorong Kajian Drainase
BACA JUGA:PDIP Jatim Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono
"Kalau sudah jadi Perda, setiap rumah seluas itu wajib punya kolam tampung 1 kubik per 100 meter," ujar Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir Surabaya, Sukadar, Kamis, 5 Maret 2026.
Konsep itu dirancang untuk menahan air hujan di tingkat rumah tangga sebelum dialirkan ke jaringan drainase kota.
Mekanisme operasionalnya akan berjalan seperti ini. Air hujan ditampung lebih dahulu di kolam tiap persil.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memantau langsung kondisi langsung banjir di Surabaya pada November 2025-Pemkot Surabaya-
Ketika debit air di saluran primer dan sekunder sudah berkurang, pengelola membuka aliran secara bertahap sehingga beban tidak menumpuk di saluran pada waktu bersamaan.
Menurut Sukadar, model tersebut dapat mengurangi banjir yang kerap menghantui Surabaya selama musim penghujan. Terlbih jika diterapkan masif dan dilakukan oleh semua masyarakat.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Desak Pemkot Tambah Armada Bus Sekolah, Tekan Kecelakaan!
BACA JUGA:DPRD Surabaya Kritik Program Rp5 Juta per RW untuk Gen Z, Pertanyakan Kajian dan Transparansi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: