F-PDIP Jatim Setujui Perubahan Status Petrogas Jatim Utama Menjadi Perseroda

F-PDIP Jatim Setujui Perubahan Status Petrogas Jatim Utama Menjadi Perseroda

Juru Bicara Fraksi PDIP Jatim Saifudin Zuhri Saat Memberikan Rekomendasi Dalam Sidang Paripurna Senin 11 Mei 2026-DPRD Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama (PJU) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). 

Keputusan itu disampaikan dalam sidang paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi di Gedung DPRD Jatim, Senin, 11 Mei 2026.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Saifudin Zuhri menjelaskan, bahwa perubahan status hukum ini bukan sekadar penyesuaian administratif.

BACA JUGA:PDIP Rampungkan Konsolidasi PAC 666 Kecamatan Se-Jatim, Surabaya Jadi Pemungkas

BACA JUGA:Bagikan Nasi Kotak di Jalur Balongbendo, DPC PDIP Sidoarjo Sasar Pengemudi Ojol, Kurir, dan Sopir Bus Ijo

Melainkan mandat regulasi nasional guna memperkuat kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor strategis.  

"Perubahan ini memberikan kepastian status hukum dan arah pengelolaan usaha, terutama dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah di sektor energi, migas, hingga kepelabuhanan," ujar Saifudin dalam laporannya.  

Meskipun memberikan lampu hijau, F-PDIP memberikan lima rekomendasi strategis agar transformasi ini berdampak nyata. Pertama, soal penguatan tata kelola perusahaan. Yang harus diikuti sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel, bukan sekadar ganti nama.  

BACA JUGA:Fraksi PDIP: BUMD Jatim Hanya Unggulkan Bank Jatim

BACA JUGA:PDIP Usul Parliamentary Threshold DPRD 4–5 Persen, Dinilai Permudah Keputusan Daerah

Kedua, kejelasan anak perusahaan. Hubungan korporasi antara Perseroda induk dengan anak perusahaan harus diatur tegas dalam aspek pengawasan dan wewenang.  

Ketiga, soal peningkatan SDM. Kapasitas organisasi harus diperkuat mengingat kompleksitas teknis di sektor migas dan mineral.

Keempat, fraksi juga meminta perubahan tersebut diikuti oleh profesionalisme perusahaan. Di mana posisi strategis wajib didasarkan pada kompetensi dan orientasi keberlanjutan bisnis.  

BACA JUGA:Sinergi Tiga Pilar dan Gen Z Jadi Kekuatan PDIP Kabupaten Kediri untuk Dulang Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: