PDIP Usul Parliamentary Threshold DPRD 4–5 Persen, Dinilai Permudah Keputusan Daerah
Said Abdullah mengusulkan parliamentary threshold DPRD 4–5 persen untuk mengurangi fragmentasi politik dan mempercepat pengambilan keputusan di daerah.--PDIP Jatim
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengusulkan penerapan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen di tingkat daerah.
Ia menilai keberadaan PT di DPRD provinsi hingga kabupaten/kota penting untuk memperkuat efektivitas pengambilan keputusan.
“Iya, saya juga menyampaikan tadi. Di tingkat provinsi 5%, di tingkat kabupaten/kota 4%. Idealnya seperti itu. Karena kalau hanya dapat satu kursi, satu kursi, gabungan di antara gabungan koalisi gabungan itu sendiri pun nggak pernah bisa mengambil keputusan,” ujar Said di Senayan, Senin, 4 Mei 2026.
BACA JUGA:Uji Materi UU Pemilu di MK, Pemohon Minta Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 2,5 Persen
BACA JUGA:BREAKING NEWS: MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
Cegah Fragmentasi Politik di Daerah
Menurut Said, tanpa ambang batas parlemen, komposisi DPRD berpotensi terlalu terfragmentasi. Banyaknya partai dengan kursi terbatas dinilai menyulitkan pembentukan koalisi yang solid, sehingga berdampak pada lambatnya proses pengambilan kebijakan.
“Nah itu pasti menyulitkan DPRD kita, apalagi berhadapan dengan pemerintah daerah, lebih sulit lagi. Sehingga butuh PT (Parliamentary Threshold), sudah keniscayaan di daerah itu harus ada PT juga,” lanjutnya.
Ia menambahkan, penerapan ambang batas di daerah sebaiknya selaras dengan tingkat nasional agar sistem politik berjalan lebih konsisten dari pusat hingga daerah.
BACA JUGA:Sinergi Tiga Pilar dan Gen Z Jadi Kekuatan PDIP Kabupaten Kediri untuk Dulang Suara
BACA JUGA:Said Abdullah Ajak Kader PDIP Hidupi Pondok Pesantren dan Rawat Anak Yatim
“Itu yang pertama, itu di tingkat nasional. Katakanlah kalau tingkat nasional 6 (persen), maka di tingkat provinsi 5% dan tingkat kabupaten/kota 4%,” ucap Said.
Dorong Efektivitas Pemerintahan Daerah
Said menilai, tanpa PT, relasi antara DPRD dan pemerintah daerah akan semakin kompleks. Banyaknya fraksi kecil berpotensi memperlambat pembahasan kebijakan strategis dan pengambilan keputusan penting.
“Karena ketika kabupaten/kota, provinsi, dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu sungguh akan menyulitkan institusi DPRD kita dan menyulitkan pemerintah daerah. Sehingga ini harus paralel dari atas sampai ke bawah,” jelasnya.
BACA JUGA:Bersamai Warga Antisipasi El Nino Godzilla, PDIP Jombang Buka Lahan Sayur Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: