Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 37/PUU-XXIV/2026 dan menguji materiil Pasal 414 ayat (1) dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur parliamentary threshold.
BACA JUGA:Demokrasi Inklusif Pasca Penghapusan Presidential Threshold
BACA JUGA:Mahfud Md: Presidential Threshold Selalu Merampas Hak Rakyat dan Parpol
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon menegaskan bahwa angka ambang batas 4 persen telah menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.
Kuasa hukum pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, menyampaikan bahwa besaran ambang batas parlemen seharusnya tidak dianggap final dan masih dapat diubah melalui revisi undang-undang.
Menurutnya, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memang menyatakan Pasal 414 ayat (1) konstitusional untuk Pemilu DPR 2024.
Namun, untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, putusan itu bersifat bersyarat sehingga angka ambang batas masih dapat disesuaikan.
BACA JUGA:Yusril: Pemerintah Siap Bahas Dampak Penghapusan Presidential Threshold untuk Pilpres 2029
BACA JUGA:DPR: Syarat Ambang Batas Baru di Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen
"Namun, Putusan 116 tidak menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen yang konstitusional, ketiadaan constitusional ceiling ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata," tegasnya dalam sidang di ruang MK, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia menilai, tanpa batas konstitusional yang jelas, penetapan ambang batas rawan dipengaruhi kepentingan politik praktis.
Terlebih, sejumlah partai politik ada yang mendorong penurunan ambang batas, sementara lainnya justru mengusulkan kenaikan hingga 5–8 persen.
Dalam pertimbangan putusan sebelumnya, MK juga menyoroti bahwa penentuan ambang batas tanpa metode dan alasan terukur.
BACA JUGA:Kotak Kosong Simbol Pelecehan Demokrasi, Ambang Batas Harus Dihapus
BACA JUGA:MK Putuskan Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden Hari Ini
Hal itu akan berisiko menciptakan ketidakadilan pemilu. Banyak suara pemilih berpotensi hilang karena tidak memenuhi ambang batas parlemen.
Sipghotulloh menambahkan, perubahan angka ambang batas yang kerap muncul dalam wacana revisi UU Pemilu menunjukkan bahwa rambu konstitusional dari putusan MK masih membuka ruang tafsir ganda.
Menurutnya, putusan tersebut belum menjawab persoalan utama, seperti batas persentase yang dapat dibenarkan secara konstitusional dan tingkat disproporsionalitas suara yang masih dapat diterima demi penyederhanaan partai politik.
Sementara itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menilai para pemohon tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kajian dan argumentasi kepada DPR, terutama menjelang agenda revisi UU Pemilu.
BACA JUGA:Setelah Hapus Presidential Threshold, MK Beri Panduan Supaya Paslon Pilpres Tak Terlalu Banyak
BACA JUGA:Presidential Threshold Dihapus, Pilpres 2029 Bisa Lebih Banyak Paslon
Pernyataan tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya telah menafsirkan ulang Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dan membuka peluang penyesuaian ambang batas parlemen pada pemilu mendatang.
Perkara ini kembali memunculkan perdebatan klasik antara kebutuhan penyederhanaan partai politik dan pentingnya menjaga representasi suara pemilih secara adil dalam sistem demokrasi Indonesia. (*)
*) Abidah Hayu Anggonoraaras, peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.