Mahfud Md: Presidential Threshold Selalu Merampas Hak Rakyat dan Parpol

Mahfud Md: Presidential Threshold Selalu Merampas Hak Rakyat dan Parpol

Mahfud Md apresiasi putusan MK terkait penghapusan presidential threshold.-Instagram Mahfudmd-

HARIAN DISWAY - Putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden alias presidential threshold mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Termasuk dari mantan menko polhukam Mahfud Md.

Mahfud punya pendapat sejak dulu bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang lembaga legislatif.

“Dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK,” jelasnya dalam akun instagram resmi @mahfudmd, Jumat, 3 Desember 2024.

BACA JUGA:Yusril: Pemerintah Siap Bahas Dampak Penghapusan Presidential Threshold untuk Pilpres 2029

Menurutnya, putusan MK terbaru bernomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengubah pandangan lamanya dan menghapus ketentuan threshold ini harus diterima dan ditaati karena dua alasan.

Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkracht itu mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan.

Kedua, karena adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih.

BACA JUGA:Setelah Hapus Presidential Threshold, MK Beri Panduan Supaya Paslon Pilpres Tak Terlalu Banyak

“Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru. Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita,” tulisnya.

Dulu, imbuh Mahfud, permohonan penghapusan threshold telah banyak dilakukan oleh masyarakat, antara lain, oleh Effendi Gazali, Rizal Ramli, dan Denny Indrayana. 

BACA JUGA:Alasan MK Hapus Presidential Threshold, Berikut Poin Pentingnya!

Tetapi, sampai belasan kali permohonan tentang threshold ini, selalu ditolak oleh MK dengan alasan OPL.

Sekarang setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh threshold, maka MK baru membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan. 

“Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: