Alasan MK Hapus Presidential Threshold, Berikut Poin Pentingnya!
Alasan MK hapus presidential threshold.-MKRI-
HARIAN DISWAY - Presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden resmi dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan yang selama ini menjadi tembok bagi partai-partai kecil untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri dinyatakan inkonstitusional.
Dengan demikian, Pilpres 2029 diprediksi akan lebih meriah dengan lebih banyak calon yang bisa bersaing tanpa batasan suara minimum.
BACA JUGA:Presidential Threshold Dihapus, Pilpres 2029 Bisa Lebih Banyak Paslon
Tentu, hal tersebut tak hanya membuka peluang baru bagi kontestasi politik, tapi juga diharapkan mampu mengurangi polarisasi yang selama ini membelah masyarakat.
Dalam putusannya, MK menilai presidential threshold sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Alasan itulah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Sidang pengucapan putusan itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis 2 Januari 2024.
Mahkamah menilai pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.
BACA JUGA:Putusan MK: Foto Kampanye Pemilu Dilarang Gunakan AI Berlebihan
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Terbatasnya Hak Konstitusional Pemilih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: