Putusan MK: Foto Kampanye Pemilu Dilarang Gunakan AI Berlebihan
MK mengabulkan gugatan terkait larangan penggunaan artificial intelligence atau kecerdasasan artifisal dalam foto kampanye pemilu.-YouTube Mahkamah Konstitusi -
HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait larangan penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dalam foto kampanye pada Pemilu dan Pilpres.
Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam Sidang Pleno pada Kamis, 2 Januari 2025.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA:MK Putuskan Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden Hari Ini
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa "citra diri" yang berkaitan dengan foto atau gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai sebagai foto atau gambar asli tanpa manipulasi berlebihan.
Menurut MK, penggunaan foto atau gambar dalam alat peraga kampanye tidak boleh dimanipulasi secara berlebihan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial (AI).
Hal itu dilakukan untuk menjaga kejujuran dan keadilan dalam proses pemilu.
BACA JUGA:Kemenangan Trisal-OME di Pilwali Palopo Terancam Dianulir MK
Dalam petitumnya, pemohon meminta Pasal 1 angka 35 diubah menjadi:
"Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital ataupun teknologi artificial intelligence (AI), atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi artificial intelligence (AI)."
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra bersama Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP).
Mereka berpendapat bahwa penggunaan teknologi AI dalam kampanye dapat merusak asas kejujuran dalam pemilu.
BACA JUGA:Implementasi GRC, Gerakan Etis Filterisasi Tsunami Teknologi AI
"TAPP mengusulkan agar manipulasi foto, audio, dan video untuk kampanye menggunakan teknologi digital ataupun AI dilarang. Hal tersebut jelas bertentangan dengan asas pemilu jujur karena menciptakan misinformasi yang merugikan pemilih," demikian pernyataan TAPP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: